Terkini.id, Jeneponto – Bupati, H Iksan Iskandar menghadiri penge pengesahan Ranperda badan permusyawaratan desa dan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Lontara Turatea (Perseroda) menjadi peraturan daerah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu, 15 Oktober 2023.
Dua Ranperda yang disahkan menjadi peraturan daerah itu berasal dari Pemerintah Daerah dan inisiatif DPRD Kabupaten Jeneponto.
Dua Ranperda itu disahkan menjadi peraturan daerah melalui rapat Paripurna tingkat II DPRD Jeneponto.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jeneponto, H Arifuddin dihadiri, Wakil Ketua dan anggota DPRD Jeneponto, unsur Forkopimda, sejumlah kepala OPD, para camat dan undangan lainnya.

Mengawali sambutannya, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar mengajak semua yang menghadiri rapat paripurna tersebut untuk senantiasa memanjatkan rasa syukur kehadirat Allah SWT.
- Guru Honorer Tak Terakomodir PPPK Paruh Waktu Datangi DPRD Jeneponto
- Bupati Bersama DPRD Jeneponto Kunjungi PT Garam, Jajaki Hilirisasi Garam Rakyat Jadi Garam Industri
- Rapat Paripurna DPRD Jeneponto Nyaris Tertunda, Ranperda APBD 2026 Akhirnya Disahkan
- DPRD Jeneponto Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan KUA-PPAS APBD 2026
- DPRD Jeneponto Sahkan Hasil Pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2025
“Alhamdulillah pada hari ini, kita dapat bersama-sama menghadiri rapat Paripurna tingkat II dengan agenda pengesahan dua Ranperda yang berasal dari inisiatif pemerintah daerah dan inisiatif DPRD Jeneponto yakni Ranperda badan permusyawaratan desa dan Penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. lontara Turatea (Perseroda) menjadi peraturan daerah Kabupaten Jeneponto,” Kata Iksan Iskandar.
Menurunua, kedua Ranperda tersebut memiliki kedudukan yang sangat strategis untuk menjadi landasan normatif sekaligus menjadi rujukan dalam pengambilan kebijakan baik terhadap pembinaan optimalisasi peran dan fungsi badan permusyawaran desa sebagai mitra yang sejajar dengan kepala desa.
“Demikian halnya dengan Ranperda penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. lontara turatea (Perseroda), dengan adanya penyertaan modal maka PT. lontara Turatea dapat segera menjalankan aktivitas kegiatan bisnisnya dan mengambil peran yang cukup besar terutama dalam pengendalain stabilitas harga hasil pertanian lokal dan hasil produksi UMKM serta sebagai alat pengendali terjadinya inflasi daerah,” Ujarnya.
Pada kesempatan itu, Iksan Iskandar menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Jeneponto yang telah berupaya keras untuk membahas kedua Ranperda tersebut.

“Sebagai bentuk apresiasi atas inisiasi DPRD Jeneponto terhadap kedua Ranperda ini, maka perkenankanlah kami, atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur alat kelengkapan dewan dan fraksi-fraksi atas usulan dan seluruh tahapan pada pembahasan Ranperda ini terutama melalui pelaksanaan pendapat akhir eksekutif terhadap Ranperda ini, yang tentu selanjutnya diproses untuk dapat menjadi peraturan daerah,” Ungkapnya.
Iksan berharap, Perda BPD yang baru disahkan tersebut dapat memaksimalkan peran BPD dalam mendukung perwujudan tata penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Begitupun Perda penyertaan modal pemerintah daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang akan meningkatkan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam membiayai pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi dan merupakan salah satu bentuk meningkatkan pelayanan kesejahteraan masyarakat,” Tutup Iksan Iskandar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
