Terkini.id, Jakarta – Soal Karantina Ahmad Dhani dan Mulan Jameela bersama Keluarga, Dokter Tirta Mandira Hudhi alias dr Tirta Cipeng tidak sepakat dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Polisi.
Seperti diketahui, bahwa Ahmad Dhani bersama keluarga sempat berpergian ke Negara Turki. Usai pulang ke tanah air, mereka menjalani karantina di kediamannya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan tidak ada pelanggaran aturan dalam karantina mandiri di rumah seperti yang dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani dan istrinya.
Sementara Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyatakan belum ada perumusan sanksi terhadap pejabat negara yang melanggar aturan kekarantinaan untuk mencegah penyabaran Covid 19.
Peryataan Kepala BNPB pun direspons dr Tirta.
- Mengaku Didatangi Pinjol, dr. Tirta: Data KTP Saya Bocor
- Pesan Bijak dr Tirta di Tengah Lonjakan Kasus Omicron di Indonesia
- Kekecewaan dr Tirta Atas Kasus Penangkapan dr Richard Lee
- Semprot Joddy, dr Tirta: Kamu Bikin Anak Vanessa Yatim Piatu
- Penerbangan Wajib PCR, dr. Tirta: Aneh Aja, Kenapa Hanya Naik Pesawat? Padahal Penularan Di Pesawat Itu Paling Rendah
“Wagu! (janggal, red)”. Hal itu disampaikannya melalui akun Twitter @tirta_cipeng.
Tirta menjelaskan, aturan karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) sudah jelas ada di website Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
“Edaran dari kemlu soal aturan karantina wni itu jelas ada di website @Kemlu_RI,” katanya.
Ia pun menyinggung soal karantina bagi pejabat negara. Dilansir dari Galamedia. Selasa, 14 Desember 2021.
“Pejabat itu karantinanya di wisma pademangan, bukan rumah sendiri,” ujarnya.
“Jika aturan ini masih berlaku, maka rekomendasi untuk mas AD untuk karantina di rumah, patut dipertanyakan,” tandasnya.
Sebelumnya Endra Zulpan memastikan tidak ada pelanggaran aturan dalam karantina mandiri di rumah seperti yang dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani dan istrinya, Mulan Jameela. Keduanya melakukan karantina karena baru berpergian dari Turki pada awal Desember 2021.
“Karantina di rumah hanya diberikan kepada pejabat negara. Karena Ahmad Dhani istrinya adalah anggota DPR RI, ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah,” jelasnya.
Zulpan menerangkan pihaknya sudah mengonfirmasi ke pihak Satgas Covid-19 soal aturan ini.
Meski diperbolehkan karantina di rumah, Zulpan mengatakan Ahmad Dhani dan keluarga tetap tidak dibolehkan berpergian ke luar rumah.
“Ada ketentuan berlaku kekhususan dan itu sudah kami komunikasikan dengan Satgas Covid-19 bahwa hal itu dibenarkan,” kata Zulpan.
Sementara Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyatakan belum ada perumusan sanksi terhadap pejabat negara yang melanggar aturan kekarantinaan untuk mencegah penyabaran Covid 19.
Menurut Suharyanto, hanya sanksi sosial yang bisa diterima pejabat negara yang melanggar aturan karantina.
“Ada kasuistis seperti yang viral, itu kalau ketentuan pasal-pasal belum ada tapi sanksi sosialnya jelas berat,” kata Suharyanto.
Dia mengatakan telah ada aturan soal kewajiban karantina bagi pejabat negara seperti anggota DPR RI yang baru berpergian dari luar negeri. Kewajiban ini sifatnya selektif, karena hanya pejabat negara yang bisa melakukan karantina di rumah.
Lanjut, kata Suharyanto, sanksi tidak dirumuskan dalam aturan karena pejabat negara dianggap tidak mungkin melanggar aturan tersebut.
“Sanksi belum ada perumusan. Karena yang diberikan karantina mandiri, selektif. Yang sudah dipertimbangkan, mereka ini tidak mungkin melanggar karena pejabat negara,” paparnya.
Apalagi, selama ini tidak ada kasus pelanggaran karantina yang dilakukan pejabat negara. Menurut Suharyanto selama ini para pejabat negara selalu patuh terhadap aturan kekarantinaan.