Terkini.id, Jakarta – Febrie Adriansyah yang saat ini menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menduga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana mendapatkan imbalan mengenai ekspor minyak goreng.
Febrie menduga kalau Wisnu mendapatkan pemberian dari beberapa perusahaan crude palm oil (CPO) atas diterbitkannya persetujuan ekspor (PE), dikutip dari Kompas.com
Saat ini, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana sudah ditetapkan sebagai tersangka mengenai kasus korupsi pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
“Kira-kira ada yang gratis enggak kalau umpamanya dia tabrak aturan,” ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari Rabu 20 April 2022.
Menurut Febrie, Wisnu telah melanggar aturan yang berkaitan dengan Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Selanjutnya, kata Febrie, beliau juga melanggar Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.
Selain itu ditempat terpisah, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung telah menduga kalau tersangka Wisnu sudah mendapatkan imbalan dari beberapa perusahaan eksportir crude palm oil (CPO).
Mengenai pemberian tersebut, tim penyidik akan melakukan penyidikan lebih dalam lagi.
“Kalau terkait pemberian-pemberian itu nanti kita dalami,” ucap dia.
Dikutip dari Kompas.com, Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan 3 tersangka lainnya yakni pihak swasta, yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Selanjutnya, para tersangka korupsi tersebut akan dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pemberantasan Korupsi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
