Terkini.id, Jakarta – Polisi sebut kasus politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang diduga menyinggung masyarakat Sunda bukanlah merupakan suatu tindak pidana.
Kesimpulan tersebut usai penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus melakukan gelar perkara yang melibatkan ahli pidana, bahasa hingga UU ITE.
“Kami menyimpulkan dari pendapat ahli, maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan pada Kamis 4 Februari 2022 yang lalu.
Zulpan juga menyebut saat ini Arteria merupakan seorang anggota DPR yang memiliki hak imunitas dikarenakan pernyataan tersebut diucapkan dalam rapat resmi DPR.
“Yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya dalam forum atau rapat resmi yang dilakukan seperti dalam persoalan ini,” ujar Zulpan dilansir dari CNN Indonesia.
- Heboh, Kabar Penangkapan Dua Anggota DPR oleh Askar Arab Saudi, Berikut Penjelasannya
- CEK FAKTA: Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Istri Arteria Dahlan Pasrah
- CEK FAKTA: Rumah Arteria Dahlan Digeledah, KPK Temukan Ratusan Miliar Uang Negara
- Arteria Dahlan Ancam Mahfud MD Karena Sebut Anggota DPR Makelar Kasus
- Anggota DPR Sebut Pertandingan Bola Malam Hari Ada Indikasi Judinya
Sementara itu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengemukakan akan tetap memproses dugaan pelanggaran kode etik dari Arteria.
Asep Ahmad Maoshul Affandy, anggota MKD DPR RI mengatakan bahwa hak imunitas Arteria sebagai anggota dewan tidak menghalangi laporan dari masyarakat yang mempermasalahkan pernyataan Arteria.
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
“MKD harus terima semua gugatan, cuma ya kan proses. Semuanya diproses,” ucap Asep, Jumat 4 Februari 2022.
Walau demikian saat ini proses pelaporan di MKD masih berada dalam tahap penampungan laporan dugaan pelanggaran kode etik. Belum ada rencana MKD untuk memanggil para pihak yang berkepentingan pada kasus ini.
Salah satu penghalang MKD yaitu situasi Covid-19. Dimana saat ini DPR RI memberlakukan lockdown selama beberapa hari sebagai imbas ratusan orang dinyatakan positif Covid-19.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
