Terkini.id, Jakarta – Hari ini, Jumat, 26 Maret 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang eksepsi dengan rerdakwa Rizieq Shihab.
Seperti diketahui, kasus yang diperkarakan yaitu kerumunan yang terbentuk dalam pernikahan anak perempuan Rizieq dan juga pada acara peringatan Maulid Nabi.
Dalam eksepsinya (nota keberatan), Rizieq membandingkan kerumunan tersebut dengan kerumunan lain.
Pertama, disebutkan kerumunan yang muncul saat Presiden Joko Widodo mengunjungi Maumere, NTT
Selanjutnya disebutkan pula keramaian yang terbentuk saat KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara yang kemudian mengangkat Moeldoko, Kepala Kantor Staf Presiden sebagai Ketua Umum.
- Bandingkan Kerumunan Jokowi dan Rizieq Shihab, Aziz Yanuar : Sebuah Ketidakadilan di Masa Pandemi
- Rocky Gerung Tanggapi Kerumunan Jokowi: Dari Awal Kita Tahu Itu Tipuan Kamera!
- Soal Kerumunan Jokowi, Wasekjen DPP Demokrat: Teladan Jokowi dalam Prokes Makin Drop!
- Ruhut Sitompul Soroti Pernyataan Mardani Soal Kerumunan Jokowi: Jangan Kau Samakan dengan HRS
- Soal Kerumuman Jokowi di Sumut, Mardani Ali: Percuma Imbau Masyarakat Jika Teladan dan Sistem Tidak Ditegakkan!
Dari dua kerumunan itu, kata tim Rizieq, tidak ada yang ditindaklanjuti ke proses hukum seperti yang dialami klien mereka.
“Perlu diingat bahwa perkara ini bermula dari adanya kegiatan yang dianggap melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada penyelenggaraan pernikahan putri HABIB RIZIEQ SYIHAB dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, namun Penuntut Umum dengan agresif dan nafsu mendakwa HABIB RIZIEQ SYIHAB dengan pasal-pasal yang tidak ada kaitannya dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” demikian isi eksepsi, dilansir dari Merdeka.com.
Eksepsi itu diterima dari salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar pada Jumat, 26 Maret 2021.
Tim kuasa menyebut bahwa pemerintah aparat seperti tidak berdaya untuk membubarkan KLB Deli Serdang yang jelas melanggar protokol kesehatan.
“Sementara ketidakadilan penanganan pelanggaran protokol kesehatan kerap ditemukan di lapangan. Kejadian paling anyar adalah Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Medan Sumatera Utara. Aparat penegak hukum seperti tak sudi dan tak berdaya untuk membubarkan acara yang secara terang-terangan melanggar protokol kesehatan.”
Dengan keras, Tim Rizieq bahkan menyebut bahwa pelabggarab rezim zalim, dungu, dan pandir beserta para pemujanya tidak pernah diproses
“Semua kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan rezim zalim, dungu, pandir dan pemujanya, tak pernah diproses. Ada saja alibi untuk menolaknya. Terlalu banyak kesewenang-wenangan rezim ini terhadap rakyat,” demikian isi eksepsi.
“Terhadap rezim zalim, dungu dan pandir selalu dicari-cari pembenaran untuk meloloskan dari hukum, sementara terhadap Habib Rizieq Syihab selalu dicari-cari kesalahan untuk dihukum.”
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
