Terkini.id, Jakarta – Faizal Assegaf terus melancarkan protes ke tokoh NU khususnya yang tergabung dalam Jaringan Gusdurian.
Faizal Assegaf mengungkap soal maraknya Kekerasan seksual di pesantren Nahdlatul Ulama di Jawa Timur. Dia mengungkapkan hal itu saat menanggapi cuitan Alissa Wahid Putri Gus Dur terkait Permendikbud Kekerasan Seksual di Kampus.
Awalnya, Alissa Wahid mencuit bahwa dirinya mendukung Permendikbud yang dibuat untuk memberantas kejahatan dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Saya dukung permendikbud utk memberantas kejahatan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Siapapun lembaga yang ingin memberantas kejahatan kekerasan seksual di lingkungannya, saya dukung. Sudah terlalu lama & terlalu banyak korban kejahatan ini,” tulis Alissa di media sosial Twitternya, Kamis 11 November 2021.
- Faizal Assegaf Sindir Pidato Prabowo Subianto yang Bahas Singkong di G20
- Dianggap Fitnah Gus Yahya, Faizal Assegaf Dilaporkan ke Bareskrim
- Ariel Sebut Pemimpin Inggris Berlatar Belakang Agama Berbeda, Ruhut Sitompul: Kadrun Pada Stres!
- Faizal Assegaf Soroti Pernyataan Mahfud MD Soal Berikan Hukuman Mati Ke Koruptor: Dimulai dari Kasus Bendum PBNU
- Soroti Acara Perpisahan Anies Baswedan, Faizal Assegaf: Luar Biasa! Kebencian Jadi Simpati
Menanggapi cuitan itu. Faizal Assegaf menilai Alissa Wahid dan pengikut Gusdurian seolah memframing bahwa pengkritik Permendikbud tersebut adalah pendukung kekerasan seksual.
“Inilah modus munafik ‘Haratussyaikh’ (perilaku murid menipu guru), seolah memframing pihak yg kritis pd Permendikbud No 30 mendukung Kekerasan Seksual.
Faktanya kalian gerombolan ‘Haratussyaik’, bungkam dgn maraknya kasus Kekerasan Seksual di basis pesantren NU di Jatim,” tulisnya.
Kalau mau tegakkan nilai-nilai religi & moral, uarus dilakukan secara konsisten tanpa modus2 politik untuk menjebak dan bodohi publik.
Permendikbud No 30 yg dibuat Nadiem & didukung Menag Yaqut, wajar bila direspon dalam semangat kritis umat Islam, terlebih dinilai berpotensi kerancuan,” tulisnya lagi.
Dia pun menilai, seharusnya Permendikbud tersebut melalui kajian dan partisipasi publik.
“Apa salahnya bila Pemendikbud tersebut sebelum diputuskan membuka ruang kajian & partisipasi publik utk memperkuat isi aturan tsb? Wajar kebijkan tsb dituding bergaya premanisme & Hartussyaik (menipu guru)
Bodoh! Sikap kalian yg sok anti Kekerasan Seksual justru kontraproduktif!,’ tulisnya.
Lebih lanjut, Faizal menjelaskan kata Haratussyaikh yang dia alamatkan kepada Alissa Wahid Cs.
‘Pahamkan terminologi ‘haratussyaikh’?
Harat = bohong
Syaikh = Guru
Perilaku haratussyaikh adalah gambaran kemunafikan para dedengkot & loyalis Gusdurian di ruang publik. Yg gemar menipu umat dgn topeng liberalisme abal2!,” Tulisnya lagi.
Permendikbud PPKS
Seperti diketahui, Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi sebelumnya disorot dan jadi kontroversi.
Ada yang menuding aturan ini seakan melegalkan zina.
Kemendikbud-Ristek pun membantah soal tudingan yang diarahkan terhadap Permen PPKS itu. Diketahui Permendikbud ini diteken oleh Mendikbud-Ristek langsung, yaitu Nadiem Makarim.
Melansir dari detikcom, Permendikbud No 30 Tahun Permendikbud No 30 Tahun 2021 memuat beberapa pasal yang menjadi sorotan, antara lain:
Pasal 1 (ayat 14) tentang Kewajiban Pembentukan Satuan Tugas, yang berbunyi:
14. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Pasal 3 tentang Prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip:
a. kepentingan terbaik bagi Korban;
b. keadilan dan kesetaraan gender;
c. kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
d. akuntabilitas;
e. independen;
f. kehati-hatian;
g. konsisten; dan
h. jaminan ketidakberulangan.
Pasal 5
(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;
d. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
i. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian
tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
n. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;
t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
(3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m,
dianggap tidak sah dalam hal Korban:
a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
g. mengalami kondisi terguncang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
