Dianggap Fitnah Gus Yahya, Faizal Assegaf Dilaporkan ke Bareskrim

Dianggap Fitnah Gus Yahya, Faizal Assegaf Dilaporkan ke Bareskrim

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Aktivis politik, Faizal Assegaf dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor atas postingannya di media sosial yang dianggap telah memfitnah Ketua Umum PBNU Gus Yahya.

LBH GP Ansor pun mengatakan, pelaporan pihaknya terhadap Faizal Assegaf itu sudah atas restu Gus Yahya.

“Kami bergerak ini tidak mungkin tanpa restu dan tanpa perintah. Karena kami sebagai kader Nahdlatul Ulama. Perintah dan arahan dari kiyai kami sami’na wa atho’na,” kata pengurus LBH GP Ansor, Muhammad Syahwan Arey saat melaporkan Faizal Assegaf di Bareskrim Polri, Selasa 8 November 2022.

Menurut Syahwan, Gus Yahya menyampaikan marwah dan kehormatan organisasi harus senantiasa dijaga dari tindakan yang bisa menjatuhkan.

“Perintah tidak, tapi yang beliau sampaikan marwah organisasi itu harus dijaga,” ungkapnya.

Baca Juga

Pelaporan itu, kata Syahwan, dibuat berdasarkan ujaran kebencian yang dilontarkan Faizal Assegaf dalam cuitannya beberapa waktu lalu.

Postingan Faizal Assegaf yang dilaporkan GP Ansor itu dinilai telah menyerang marwah Ketua Umum PBNU. Selain itu, menurut Syahwan, cuitan yang dilontarkan tersebut juga berpotensi terjadinya adu domba antar pihak tertentu.

“FA ini menyerang marwah Ketum PBNU kita, bahkan Ketum dari seluruh ulama NU. Para kiyai itu Ketum nya saat ini Gus Yahya, dan FA berusaha menyerang Gus yahya secara pribadi dengan narasi-narasi,” ujar Syahwan.

“Faizal Assegaf dalam hal ini mencoba untuk mengeluarkan statemen yang secara fakta sangat mencoba untuk mengadu domba. Terutama warga Nahdatul Ulama dengan para habib dan para suku Arab,” sambungnya.

Dalam pelaporan tersebut, pihak LBH GP Ansor menyertakan sejumlah alat bukti, termasuk dalam hal ini cuitan asli dari akun Twitter Faizal Assegaf yang dinilai telah memfitnah Gus Yahya.

“Tadi ada bukti-bukti berupa screenshoot cuitan dia tanggal 30 itu. Dan yang lainnya yang kami sudah lengkapi. Kami akan melaporkan bukti-bukti lain dan saksi maupun ahli. Akan kami siapkan,” tutur Syahwan.

Laporan LBH GP Ansor terhadap Faizal Assegaf di Bareskrim Polri teregister dengan nomor STTL/410/XI/2022/BARESKRIM. Yang bersangkutan dilaporkan terkait Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHPidana.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.