Farhat Abbas Sebut Ada Perselingkuhan Dalam Kasus Ferdy Sambo

Farhat Abbas Sebut Ada Perselingkuhan Dalam Kasus Ferdy Sambo

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Farhat Abbas yang berprofesi sebagai pengacara mengatakan pendapatnya terkait motif pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Dalam acara di Saluran YouTube Uya Kuya TV yang ditayangkan pada Minggu 11 September 2022, Farhat Abbas mengatakan apa yang terjadi dalam kasus Irjen Ferdy Sambo adalah bukan karena ada pemerkosaan maupun pelecehan.

Berdasarkan pengamatannya, eks suami aktris Nia Daniaty ini berpendapat motif pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh isu perselingkuhan.

“Itu bukan pemerkosaan ataupun pelecehan! Ini murni perselingkuhan yang membuat emosi tersangka sehingga terjadi pembunuhan,” ujar Farhat Abbas, dikutip terkini.id dari jpnn.com, Senin 12 September 2022.

Mendengar ucapan Farhat Abbas tersebut, Uya Kuya lantas bertanya siapa yang terlibat dalam perselingkuhan di kasus Ferdy Sambo ini.

Baca Juga

“Ya, perselingkuhan antara Yosua dan Putri,” jawab Farhat Abbas.

Tidak berhenti sampai disitu, Farhat Abbas menambahkan apa yang selama ini dilontarkan oleh para tersangka terkait kronologis insiden berdarah yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo itu adalah hanya sebuah alibi.

Alibi ini digunakan para tersangka agar tidak terjerat hukuman yang terlalu berat ketika sudah menjalani tahap persidangan.

“Tetapi sudah ketahuan,” tutur Farhat Abbas.

Lebih lanjut, Farhat Abbas berharap Ferdy Sambo akan dijatuhkan hukuman yang tidak terlalu berat namun tidak terlalu ringan.

“Jangan dihukum di atas 12 tahun dan di bawah delapan tahun,” ucap Farhat Abbas.

Farhat Abbas mengaku sependapat dengan institusi Polri yang menetapkan sosok Ferdy Sambo sebagai seorang Kadiv Propam.

Farhat Abbas menilai, salah satu karakteristik seorang Kadiv Propam adalah ketegasannya dalam menghukum siapa yang terbukti bersalah.

Oleh karena itu, Farhat Abbas berujar tindakan Ferdy Sambo yang menghabisi nyawa Brigadir J disebabkan oleh alasan pribadi.

“Tindakan itu keluar batas sehingga menghilangkan nyawa orang,” ungkap Farhat Abbas.

Sebagai informasi, terdapat lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Lima tersangka yang dimaksud yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Pihak kepolisian menyatakan peran Ferdy Sambo dalam kasus ini yakni sebagai otak dari pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo beserta tersangka lainnya akan dijerat ketentuan yang terdapat dalam Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.