Fenomena Roda Pemerintahan Pemkab Jeneponto, Sejumlah Pejabat Dibebas Tugaskan

Fenomena Roda Pemerintahan Pemkab Jeneponto, Sejumlah Pejabat Dibebas Tugaskan

S
R
Syarief
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini, Jeneponto – Roda pemerintahan Kabupaten Jeneponto kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diberhentikan dari jabatannya setelah diketahui tidak hadir di kantor selama beberapa hari.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pemberhentian ini dilakukan langsung oleh Bupati Jeneponto melalui keputusan resmi yang berlandaskan laporan absensi dan evaluasi kinerja. Pejabat yang dimaksud berasal dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan jabatan eselon berbeda.

Menurut sumber internal, alasan utama pemberhentian adalah ketidakhadiran tanpa keterangan resmi selama beberapa hari kerja. Hal ini dinilai mengganggu pelayanan publik dan mencederai disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Dalam Keputusan Bupati Jeneponto nomor 100-.3.3.2/310/2025 tertanggal 25 Juli 2025, Bupati, Paris Yasir menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, Kepada H Muh Faisal Agung selaku Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Unit Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto.

Keputusan ini mulai berlaku pada hari kerja ke-15 (lima belas) terhitung mulai tanggal PNS yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja ke-15 (lima belas) sejak tanggal diterimanya keputusan Hukuman Disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan.

Baca Juga

Sesuai Keputusan Bupati Jeneponto itu, H Muh Faisal Agung dibebas tugaskan dari jabatannya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dalam sidang tim kode etik yang dipimpin oleh Mustakbirin.

H Muh Faisal Agung telah terbukti tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 27 (dua puluh tujuh) hari kerja periode bulan Maret 2025 sampai dengan Mei 2025. perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan perlu menetapkan Keputusan tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan,” jelas dalam Putusan Bupati Jeneponto.

Terkait dengan Putusan Bupati Jeneponto itu, H Muh Faisal Agung mengaku sudah menerima putusan Bupati Jeneponto tersebut,” Hari kamis saya terima” kata H Muh Faisal Agung, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, Jumat, 8 Agustus 2025.

Selain H Muh Faisal Agung, juga dikabarkan Sekwan dan 2 pejabat di Sekretariat DPRD Jeneponto juga dibebas tugaskan oleh Bupati Jeneponto, Paris Yasir.

Sementara itu, kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan ASN. Sebagian pihak menilai langkah tersebut tegas dan tepat demi menegakkan aturan. Namun, ada pula yang menganggap bahwa pemberhentian seharusnya melalui proses pembinaan terlebih dahulu sebelum sampai pada keputusan akhir.

Sedangkan dalam tatib DPRD Jeneponto, Penggantian Sekwan harus rekomendasi pimpinan DPRD, dan pejabat yang akan menjabat jabatan di Sekretariat DPRD harus dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Jeneponto belum merilis daftar resmi nama-nama pejabat yang diberhentikan. Namun, fenomena ini diprediksi akan menjadi preseden bagi penegakan disiplin ASN di daerah tersebut.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.