Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

R
Muhammad Dimas
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dijatuhi vonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat cuitannya di Twitter mengenai proses hukum Bahar bin Smith.

Kasus yang saat ini sedang dihadapi Ferdinand berawal ketika dirinya dilaporkan oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 5 Januari 2022, dikutip dari Kompas.com.

Pembacaan vonis tersebut digelar pada hari Selasa 19 April 2022. Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan kalau Ferdinand terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat luas.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata ketua majelis hakim pada hari Selasa 19 April 2022.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan vonis selama 7 bulan penjara. Namun, hakim memberikan keringanan menjadi 5 bulan penjara.

Baca Juga

Vonis ini sesuai dengan dakwaan primer yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum yang mendalilkan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Suparman menilai, tindakan Ferdinand dinyatakan bersalah karena telah membuat keresahan dalam masyrakat secara luas.

“Terdakwa sebagai publik figur tidak mencontoh yang baik kepada masyarakat,” kata Suparman dalam putusannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa 19 April 2022.

Sedangkan, yang membuat vonis Ferdinand menjadi ringan, karena selama proses hukum sedang berjalan, Ferdinand selalu bersikap sopan.

“Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya,” terang Suparman.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.