Terkini.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasan mengapa hingga saat ini Irjen Ferdy Sambo belum diperlihatkan ke hadapan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri menyampaikan jika hal ini berkaitan dengan strategi penyidikan yang dilakukan oleh Timsus, sehingga Ferdy Sambo belum dihadirkan di publik.
Kapolri mengatakan, Sambo akan diperlihatkan ke publik pada saat penyerahan berkas perkara.
“Itu merupakan bagian dari strategi penyidikan yang dilakukan oleh Timsus,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari laman Detik.com, Kamis 25 Agustus 2022.
“Jadi tentunya pada saatnya nanti akan dimunculkan khususnya pada saat penyerahan berkas karena memang proses sedang berlangsung saat ini dan semuanya kami serahkan kepada timsus karena ini bagian dari strategi,” jelasnya.
- Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Sambut Kedatangan Kapolri di Sulsel
- Kapolri dan Dewan Pers Bahas Penguatan Kerjasama Hingga Persiapan IPDC UNESCO di Paris
- Polri Selamatkan 2.104 Orang, Tetapkan 804 Tersangka Kasus TPPO
- Polri Buru Bandar Sindikat Perdagangan Orang di Indonesia
- Kapolri Pastikan Keamanan KTT ASEAN di Labuan Bajo
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan kecurigaan masyarakat terkait proses hukum yang dijalani Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sahroni mengatakan masyarakat bertanya soal benar atau tidak Ferdy Sambo menjalani proses hukum.
Selain itu, Sahroni mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan revolusi mental secara menyeluruh. Perubahan menyeluruh dari level komandan hingga pimpinan, lanjut Sahroni, penting bagi Polri.
“Yang kedua, revolusi mental secara menyeluruh dari atas sampai ke bawah segera Bapak lakukan untuk kepentingan institusi besar Kepolisian RI,” ucap Sahroni.
Sebelumnya, Ferdy Sambo juga dikabarkan telah mengundurkan diri dari Polri.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolri yang mengatakan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Sambo dan akan menindaklanjuti.
“Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya. Ya, suratnya ada, tapi tentunya, kan, dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” kata Kapolri.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
