Terkini.id, Jakarta – Terseretnya nama Ferdy Sambo dalam tewasnya Brigadir J kian menjadi buah bibir publik, tak terkecuali oleh Prof Din Syamsuddin.
Dalam tanggapannya, Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2015 Din Syamsunddin menyebutkan bahwa kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yoshua alias Brigadir J yang menjadikan Ferdy Sambo sebagai tersangka, sungguh sangat memprihatinkan.
“Jika hal ini benar terjadi, maka akan meruntuhkan sendi Negara Indonesia yang berdasarkan hukum,” katanya.
Din mengatakan, proses penanganan kasus tersebut memang terkesan dramatis. Selain memakan waktu lama, juga proses tersebut penuh dalih yang kontroversial dan artifisial.
Selain dari itu, Dia bahkan menyebutkan bahwa penanganannya terkesan sangat berhati-hati karena mungkin sensitif dan bisa membuka kotak pandora penegakan hukum yang menyimpan misteri.
- Soal Kenaikan Harga BBM, Din Syamsuddin Sebut Jokowi Rezim yang Tidak Pro Rakyat!
- Din Syamsuddin: Kita Kehilangan Kepercayaan kepada MK
- Soal Kasus Ferdy Sambo, Mantan Ketua Muhammadiyah: Runtuhkan Sendi Negara Indonesia
- Masih Anti Cina? Din Syamsuddin: Islam Sejalan Dengan Ajaran Tionghoa!
- Din Syamsuddin: Pengeroyokan Ade Armando Hilangkan Esensi Tuntutan Mahasiswa Demonstrasi 11 April
“Sebenarnya sudah menjadi opini umum bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata dia. Dikutip dari Republika. Jumat, 12 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, penegakan hukum mengusik rasa keadilan sebagian masyarakat.
“Dan penegakan hukum kini tidak luput dari mafia,” ujar dia.
Seperti yang diketahui sebelumnya secara resmi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan bahwa mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol FS sebagai tersangka, bersama dua anggotanya Brigadir RR dan Bharada RE.
Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman tersebut, setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri itu, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap seorang ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua (J).
Penyidik menjerat Irjen Sambo dengan sangkaan Pasal 340, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana atas kasus tersebut.
Jenderal Sigit menerangkan, peran Irjen Sambo dalam pembunuhan Brigadir J ini, adalah sebagai atasan yang memberi perintah penghilangan nyawa ajudannya itu.
Sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus tersebut, adalah ajudan lainnya, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E).
“Penembakan terhadap J sehingga meninggal dunia, dilakukan oleh RE, atas perintah FS,” begitu kata Kapolri.
“Setelah dilakukan gelar perkara, dan pemeriksaan, tim penyidikan memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka,” sambung Kapolri.