Terkini.id, Jakarta – Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan atas kasus penembakan antar anggota polisi yang menewaskan Brigadir J.
Diketahui bahwa ini merupakan pemeriksaan keempat yang telah dijalani oleh Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.
Sebelum menjalani pemeriksaan terkait kasus penembakan yang terjadi di kediamannya, Irjen Ferdy Sambo menyatakan permohonan minta maafnya kepada Polri terkait kasus yang menjadi fenomena nasional ini.
“Saya selaku ciptaan Tuhan, menyampaikan permohonan maaf terhadap institusi Polri,” ujar Irjen Ferdy Sambo, dikutip dari asumsi.co, Kamis 4 Agustus 2022.
Selanjutnya, Irjen Ferdy Sambo tidak lupa untuk mengirim pesan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J.
- Mantan Hakim Agung Sebut Tidak Ada Bharada E, Tidak Ada Kematian
- Mantan Panglima TNI Sebut Ferdy Sambo Dapat Kembali Jadi Anggota Polri
- Kamaruddin Simanjuntak Akui Sempat Dapat 'Tawaran' Dari Ferdy Sambo
- Kesaksian Bripka Ricky Rizal: Brigadir J Sempat Bicara Empat Mata dengan Putri Candrawathi
- Koleksi Tas Putri Candrawathi Istri Sambo Jadi Sorotan Saat Proses Rekonstruksi
“Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun, terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya,” tutur Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, Irjen Ferdy Sambo meminta masyarakat untuk tidak memberikan asumsi pribadinya terkait kasus ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Ia juga berharap agar publik mendoakan istrinya, Putri Candrawathi supaya bisa segera pulih dari trauma akibat kasus ini.
“Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini,” ucap Irjen Ferdy Sambo.
Sebagai informasi, Polri telah mengumumkan bahwa Bharada E adalah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan setelah resmi berstatus sebagai tersangka, Bharada E akan ditangkap dan langsung menjadi penghuni jeruji besi.
“Bharada E masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan,” kata Brigjen Andi Rian, dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis 4 Agustus 2022.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil keterangan dari berbagai macam saksi yang diperiksa oleh penyidik kepolisian.
Polri menyimpulkan bahwa penembakan yang dilakukan oleh Bharada E bukanlah perbuatan untuk membela diri.
“Saya sudah sampaikan, pasal 338 KUHP, bukan bela diri,” pungkas Brigjen Andi Rian.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
