Terkini.id, Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan merekrut 56 pegawai nonaktif KPK untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Hal ini pun telah beliau sampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui surat.
Surat terkait permohonan Sigit ini telah dikirimkan pada Jumat, 24 September 2021. Dalam suratnya tersebut Sigit mengutarakan keinginannya untuk merekrut pegawai nonaktif KPK yang tidak melulusi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dilansir dari Kompas, dalam surat tersebut Sigit menyampaikan bahwa perekrutan tersebut dilakukan guna memenuhi kebutuhan dalam tubuh Polri. Beliau mengatakan membutuhkan mereka untuk ditempatkan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
Sigit mengaku membutuhkan bantuan terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan-kebijakan strategis kedepannya.
“Oleh karena itu, kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus, dan tidak dilantik menjadi ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri,” ungkap Sigit dilansir dari detikNews.
- KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kuota Haji ke Pansus DPR
- Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Biro Travel Haji di Sejumlah Daerah
- Wali Kota Makassar Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan SKPD Jelang Pelaksanaan Program Strategis 2026
- Wali Kota Makassar Suarakan Pencegahan Korupsi Sejak Dini dalam Rakor se-Sulsel
- Bersama KPK, DPRD dan Pemprov Sulsel Perkuat Sistem Antikorupsi
Lebih lanjut Sigit mengaku bahwa Jokowi telah memberikan restu terkait keinginannya tersebut. Hal ini disampaikan Jokowi dalam surat balasan yang dikirim melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno pada Senin 27 September 2019.
Dalam surat tersebut, Jokowi juga memberikan arahan kepada Sigit untuk melakukan koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatus Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Badan Kepegawaian Negara guna membahas lebih lanjut permohonannya tersebut.
Permohonan Sigit ini dibuat berdasarkan penilaiannya terhadap kinerja para pegawai nonaktif KPK tersebut. Beliau menilai rekam jejak serta pengalaman yang mereka miliki terkait penanganan tipikor akan sangat bermanfaat guna memperkuat jajaran organisasi Polri kedepannya.
Pernyataan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini mendapat dukungan dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Ia mengaku mengapresiasi keputusan Kapolri tersebut. Menurutnya, keputusan ini merupakan wujud penghormatan atas pengabdian dari 56 pegawai KPK dalam pemberantasan korupsi selama ini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
