Terkini.id, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut angkat bicara soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab.
Gus Yaqut menegaskan, secara hukum FPI tidak ada lantaran organisasi tersebut belum memperpanjang SKT-nya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu disampaikan Yaqut di sela kegiatan berziarah ke makam ayahnya, Kiai Cholil Bisri dan leluhur di makam desa Kabongan Kidul, kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
“Kalau disebut FPI, FPI itu sekarang ini enggak ada. Organisasinya secara hukum enggak memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri,” kata Gus Yaqut, Jumat 25 Desember 2020 seperti dikutip dari Pikiran-rakyat.com.
Sebelumnya, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyebut bahwa pihaknya sudah menyerahkan segala persyaratan ke Kemendagri untuk memperpanjang SKT tersebut.
- Anggun dan Berwibawa Dalam Balutan Seragam Jadi Tema Sosialisasi Pokja III TP PKK Jeneponto
- Meski Dianggap Bukan Prioritas, DPRD Sulsel Tak Ganggu Anggaran Rp13 Miliar untuk Pembangunan Taman Andalan CPI
- Sulsel Terima Penghargaan Daerah Peduli Ketahanan Pangan, Bukti Komitmen Bangun Kedaulatan Pangan Daerah
- Kalla Institute Beri Pelatihan Intensif Digital Marketing dan Teknologi untuk UMKM Perempuan
- Pegadaian Kanwil Makassar Catat Lonjakan Transaki Tabungan, Cicilan, dan Gadai Emas
Namun, kata Aziz, apabila Kemendagri memang tidak mau mengurusnya, FPI pun tak ngotot untuk mendapatkan pengakuan.
“Sudah semua, sudah ada kok tinggal mereka mau ngeluarin atau enggak. Enggak ngeluarin juga enggak apa-apa kok kita enggak perlu kok,” kata Aziz pada November 2020 lalu.
Bahkan, Aziz mengungkapkan bahwa FPI sudah tidak lagi peduli jikapun perpanjangan SKT tersebut belum dikeluarkan oleh Kemendagri.
“Kan kita udah bilang, enggak dikeluarin juga enggak, kita enggak peduli,” tegasnya.
Diketahui, pihak Kemendagri sempat menyebut jika FPI belum memperpanjang SKT ormas, maka status FPI tidak diakui.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menegaskan bahwa setiap ormas itu harus mengurus ulang SKT per lima tahun sekali.
“Yang SKT (FPI) terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019,” ujar Benny.
Benny pun menegaskan, jika SKT FPI tidak diperpanjang, maka ormas tersebut tidak diakui karena sifatnya tidak terdaftar secara resmi.
“Tidak terdaftar tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.