Terkini.id, Jakarta – Maskapai penerbangan Garuda Indonesia dihukum denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) lantaran pramugarinya menumpahkan air panas ke seorang penumpang wanita bernama Koosmariam Djatikusumo.
Sebelumnya, pihak Garuda sempat mengajukan banding atas tuntutan tersebut, namun PN Jakpus tetap memenangkan gugatan Koosmariam.
Kejadian itu sendiri berawal saat Koosmariam menumpang pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 264 dari Jakarta menuju Banyuwangi pada 29 Desember 2017, lalu.
Saat pesawat telah lepas landas, seorang pramugari menawarkan minuman dan makanan ke Koosmariam. Ia pun meminta dibuatkan teh panas ke sang pramugari.
Tak berselang lama kemudian, teh panas yang dibuat oleh pramugari itu ditaruh di atas nampan. Namun, saat hendak diberikan ke Koosmariam, teh itu malah tumpah dan mengenai kepala dan tangan Koosmariam. Korban lantas merasa kepanasan.
- Garuda Indonesia Umrah Festival Resmi di Makassar, Ada Cashback Hingga Rp2,5 Juta
- 4 Pemberi Kredit ke Garuda Setuju Restrukturisasi Kredit, Erick Thohir: Masih Ada 35 yang Dibujuk
- Singgung Jokowi Soal Garuda, Nicho Silalahi: Berani Gak Lo Terima Tantangan Rizal Ramli
- Maskapai Garuda-Lion Air Rute Kupang Tutup Sementara
- Garuda Sedang Kritis, Komisaris Ini Minta Honornya Dihentikan: Sedikit Meringankan
Lantaran merasa perih, Koosmariam diberikan gel pereda rasa sakit oleh kru pesawat. Sepulangnya ke Jakarta, ia kemudian memeriksakan kondisi kulitnya yang terkena air panas ke dokter kulit.
Merasa dirugikan dengan pelayanan Garuda, Koosmariam menggugat Garuda ke PN Jakpus. Akhirnya, pada 8 Januari 2019, PN Jakpus memutuskan Garuda telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum denda ganti rugi kepada Koosmariam.
“Mengabulkan permohonan banding dari Pembanding / Terbanding semula Penggugat dan Terbanding / Pembanding semula Tergugat tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 215/Pdt.G/2018/PN. Jkt. Pst tertanggal 22 Januari 2019 dimohonkan banding tersebut,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.
Garuda didenda senilai Rp 200 juta kepada Koosmariam sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2011.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
