Terkini.id, Jakarta – Kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih menjadi perhatian publik setelah dua bulan kasusnya mencuat.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga disorot oleh mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo.
Dalam kasus ini, Gatot Nurmantyo menduga saat ini sedang terjadi pertempuran internal di institusi Polri terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Pertempuran internal di tubuh Polri ini dinilai Gatot Nurmantyo akan membawa dampak buruk pada institusi karena akan mencederai kepercayaan publik dan mempertaruhkan nama baik institusi.
“Saya lihat ada pertempuran di internal Polisi. Antara polisi yang bajingan, pembunuh, pengkhianat, tidak manusiawi dan mengkoordinir judi dan yang tidak masuk akal anak buah sendiri dibunuh”, kata Gatot Nurmantyo seperti dikutip dari laman Suara.com, Minggu 18 September 2022.
- Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J Akan Digelar, Sambo dan Bharada E Akan Dipertemukan?
- Sebut Publik Dibohongi Polisi, Benny K Harman Usul Kapolri Dinonaktifkan, DPR Keluarkan Penolakan
- Martin Lukas: Saya Masih Berharap FS dan PC Segera Bertaubat
- PC Ditetapkan Sebagai Tersangka, LPSK Tidak Kaget: Sesuai Fakta
- Menanti Info Terbaru Kasus Kematian Brigadir J dan Nasib Istri Ferdy Sambo
Sementara kubu yang ia maksud saat ini sedang bertarung yakni polisi yang masih memiliki integritas dan moral serta dapat mewujudkan keadilan.
Mantan Panglima TNI ini khawatir pertempuran yang dia maksud akan dimenangkan oleh kubuh yang telah negatif dan dampaknya sangat besar terhadap institusi.
Menurutnya, jika kubuh yang masih punya moral kalah dan pertarungan dimenangkan oleh kubu negatif maka itu tidak menutup kemungkinan semua polisi akan berubah menjadi negatif pula.
“Kalau dimenangkan kelompok bajingan, tidak menutup kemungkinan semua polisi jadi bajingan kalau nggak dia keluar atau ditembak”, ujarnya.
Sebelumnya, kasus kematian Brigadir J setelah melalui proses panjang penyelesaian kasus, telah ditetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
Tersangka dalam kasus ini yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf dan Putri Chandrawati (istri Ferdy Sambo).