Terkini.id, Jakarta – Kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga saat ini masih menjadi perbincangan publik. Terkait hal ini, rencananya Polri akan menggelar rekonstruksi kasus kematian Brigadir J.
Rekonstruksi ini disebut akan mempertemukan Irjen Ferdy Sambo dan sang ajudan, Bharada E yang merupakan dua dari lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus kematian Brigadir J.
Rencananya, rekonstruksi kasus akan dilakukan hari ini, Selasa 30 Agustus 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bharada E berpeluang bertemu dengan mantan atasannya, Irjen Ferdy Sambo dalam rekonstruksi kasus yang akan digelar Polri. Hal ini dikarenakan Polri akan menghadirkan ke lima tersangka yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf serta Putri Candrawathi.
“(Bharada E) kalau rekonstruksi info dari penyidik dapat dihadirkan (langsung). (kehadiran langsung Bharada E) agar JPU mendapat gambaran fakta di TKP”, kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari laman Detik.com, Selasa 30 Agustus 2022.
- Gatot Nurmantyo Buka Suara Soal Kasus Brigadir J: Ada Pertempuran di Internal Polisi
- Sebut Publik Dibohongi Polisi, Benny K Harman Usul Kapolri Dinonaktifkan, DPR Keluarkan Penolakan
- Martin Lukas: Saya Masih Berharap FS dan PC Segera Bertaubat
- PC Ditetapkan Sebagai Tersangka, LPSK Tidak Kaget: Sesuai Fakta
- Menanti Info Terbaru Kasus Kematian Brigadir J dan Nasib Istri Ferdy Sambo
Para tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo yang menjadi dalang dari dugaan pembunuhan Brigadir J memerintahkan kepada Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022, lalu, di rumah dinas Sambo.
Brigadir J tewas usai ditembak di rumah dinas Sambo. Setelah kejadian itu, Sambo pun mengarang cerita kematian Brigadir J dengan mengatakan ada baku tembak di rumahnya yang menewaskan Brigadir J dengan motif terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J pun mulai menuai titik terang saat Bharada E memberikan kesaksiannya. Keterbukaan Bharada E dikarenakan ada kekecewaan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Ferdy Sambo menjanjikan penghentian kasus (SP3) kematian Brigadir J. Namun, yang memicu kekecewaan Bharada E karena pada akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi”, kata Jenderal Listyo Sigit.
“Namun faktanya Richard tetap menjadi tersangka sehingga kemudian atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Dan ini yang kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan pada saat itu”, lanjutnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
