Gawat! Setelah Heboh e-KTP Guohui Chen, Ribuan Tenaga Asing Berpotensi Masuk DPT

Gawat! Setelah Heboh e-KTP Guohui Chen, Ribuan Tenaga Asing Berpotensi Masuk DPT

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Makassar – Setelah mencuatnya masalah e-KTP warga asing yang nomor NIK-nya terdaftar masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu), pihak penyelenggara harus lebih waspada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini diminta harus lebih hati-hati.

Pasalnya, e-KTP warga asing bernama Guohui Chen dengan NIK 3203012503770011 tersebut diakui asli oleh Kementerian Dalam negeri.

Ironisnya, Kementerian Dalam Negeri mengakui terjadinya kesalahan dalam proses penginputan data, sehingga NIK tersebut terdaftar dalam DPT atas nama Bahar.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, terjadi kesalahan dalam proses pemasukan data yang dilakukan oleh KPUD Cianjur, Jawa Barat di mana nomor induk kependudukan (NIK) Guohui Chen diinput ke dalam data seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Bahar.

“Yang keliru datanya Bahar, inputnya menggunakan data Chen,” ucap Zudan, Rabu 27 Februari 2019.

Sudah 1.600 e-KTP untuk Warga Asing

Dengan ditemukannya satu kasus tersebut, maka ada risiko tenaga asing yang lain juga bisa mengalami hal sama: nomor NIK terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)).

Untuk diketahui, sejak 2014, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) telah menerbitkan 1,600 e-KTP (kartu tanda penduduk) untuk WNA, kata seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Dilansir dari bbc, ribuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga negara asing (WNA) disebut berpotensi masuk daftar pemilih tetap, jika saja KPU tidak cermat memasukkan informasi ke pusat data pemilih, kata pejabat Kementerian Dalam Negeri.

“Sejak 2014, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) telah menerbitkan 1,600 e-KTP (kartu tanda penduduk) untuk WNA,” terang seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri.

“Agar tidak terjadi salah input, kami harap Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimal menggunakan database kependudukan Dukcapil, tidak input manual satu-satu,” kata Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 27 Februari.

“Terdapat 1.600 KTP WNA di seluruh Indonesia. Empat provinsi yang paling banyak mengeluarkan adalah Bali, Jabar, Jateng, Jatim,” ungkapnya.

Jumpa pers ini digelar Kemdagri menanggapi pemberitaan bahwa ada WNA asal China yang punya E-KTP dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Informasi tersebut kemudian menimbulkan pro-kontra di masyarakat, apalagi beredar pula isu tentang WNA asal Cina itu tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

WNA Berhak Punya e-KTP

Gawat! Setelah Heboh e-KTP Guohui Chen, Ribuan Tenaga Asing Berpotensi Masuk DPT

Warga asing dibolehkan memiliki e-KTP. Namun, mereka tetap tidak punya hak untuk memilih.

Adapun Undang-undang yang membolehkan warga asing memiliki e-KTP adalah UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Tercantum di pasal 63.

Menurut Zudan, setiap WNA yang memegang izin tinggal tetap di Indonesia wajib memiliki e-KTP.

Dia menjelaskan, aturan tersebut yang disahkan DPR di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Apa perbedaan e-KTP untuk WNA dan WNI

Secara umum, terang dia, ada dua perbedaan antara e-KTP milik WNI dan WNI berizin tinggal tetap.

Zudan berkata, e-KTP milik WNI berlaku seumur hidup. Sementara itu, masa tenggat e-KTP yang dipegang WNA habis saat izin tinggal tetap dicabut atau kedaluwarsa.

Perbedaan yang lain, kata Zudan, kolom agama, pekerjaan, dan kewarganegaraan dalam e-KTP milik WNA ditulis dalam bahasa Inggris.

Di luar itu, e-KTP milik WNI dan WNA dicetak dalam ukuran, bentuk huruf, dan latar warna yang sama.

NIK dua jenis e-KTP ini pun didasarkan pada konfigurasi serupa: dua digit pertama merujuk provinsi dan empat digit berikutnya untuk kode kabupaten dan kecamatan.

Enam digit setelahnya merupakan tanggal lahir dan empat digit terakhir merujuk urutan pembuatan e-KTP.

“Selama penerbitan 1,600 KTP untuk WNA tidak ada satupun persoalan, mungkin persoalan ini muncul karena mendekati pemilu,” kata Zudan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.