Terkini, Jeneponto — Suasana ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto memanas saat perwakilan Aksi Unjuk Rasa Solidaritas Rakyat Turatea (SANDRA) diterima langsung oleh Bupati Jeneponto, Paris Yasir, bersama Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH), para pendamping PKH, dan pihak Bank BRI, Senin, 29 September 2025.
Perdebatan menjadi sengit setelah salah seorang Korkab PKH Jeneponto menyampaikan, pihaknya telah melakukan ground check data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang dilakukan oleh pendamping PKH di lapangan.

Menurutnya, verifikasi dan validasi data ini bertujuan memastikan ketepatan sasaran bantuan, sekaligus meminimalisasi inclusion error (penerima tidak layak) dan exclusion error (penerima layak yang tidak terdata).
Namun, Bupati Paris Yasir menyoroti dasar hukum dan prosedur pelaksanaan ground check tersebut. Ia menegaskan bahwa perubahan data penerima bantuan semestinya dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes) atau musyawarah kelurahan (Muskel) dengan melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Sosial, BPS.

“Apa dasarnya bapak melakukan ground check? Biasanya kalau data mau diubah itu harus dilakukan Musdes atau Muskel. Kalau SDM pendamping bagus, hasilnya bisa baik, tapi kalau tidak, tentu berpengaruh pada akurasi data. Kami di pemerintah daerah saja kalau melakukan pendataan, semua instansi terkait harus terlibat, harus ikut Dinas Sosial, Bappeda, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, BPS, hingga P2KB dan BPS” tegas Paris Yasir.
- Lewat Makassar Creative Hub, Walikota Ajak Pemuda Tallo Alihkan Energi ke Kegiatan Produktif
- Wali Kota Makassar Lakukan Rekonsiliasi, Warga Tallo Kembali Rukun
- Pohon Dengen yang Rimbun dan Usaha Mulia PT Vale Menjaga Keanekaragaman Hayati
- Puluhan Peserta Ikuti Yoga Class Wardah dan CitraCosmetic di Akkarena
- Aksi Unjuk Rasa SANDRA Desak Bupati Jeneponto Rekomendasikan Pencopotan Korkab dan Evaluasi Pendamping PKH
Ia juga menyinggung masih ditemukannya data penerima PKH yang tidak akurat. Sebagai contoh, dalam kegiatan pembagian sembako saat perayaan Maulid, pihaknya telah menurunkan ke pemerintah desa dan kelurahan data dari BPS.

“Ditemukan data yang sudah meninggal dunia dan bahkan ditemukan data yang tidak layak terdata penerima bantuan PKH karena dia jamaah haji pluss,” terangnya.
Paris Yasir juga menanyakan kepada Korkab PKH, siapa yang merubah data KPM bantuan PKH di bulan Mei hingga September 2025.
Korkab PKH Jeneponto, Sandra Dewi menjawab bahwa pihaknya melakukan ground check dengan membawa data BPS, namun memungkiri dirinya bersama pendamping PKH tidak merubah data. Dengan jawaban yang tidak jelas membuat perdebatan semakin memanas.
Selain perdebatan antara Bupati dan Korkab PKH, perwakilan massa aksi juga mengungkap berbagai persoalan yang dialami KPM. Di antaranya dugaan penggunaan PIN ATM yang sama di setiap kecamatan, dugaan masih adanya KPM yang sudah meninggal tetapi datanya tetap aktif sehingga dana tetap cair tanpa diserahkan ke ahli waris, hingga penerima PKH yang dicoret meski sangat bergantung pada bantuan tersebut.
Para pengunjuk rasa juga menyoroti banyaknya penerima yang dianggap tidak layak namun masih tercatat dalam data KPM PKH.
Dalam kesempatan itu, pihak Bank BRI yang turut hadir menegaskan bahwa pencairan bantuan PKH melalui agen Brilink tidak dipungut biaya.
Suasana semakin memanas saat Bupati Jeneponto, Paris Yasir mempertanyakan siapa yang mengubah data KPM PKH mulai dari bulan Mei hingga September 2025. Dimana sebelumnya Korkab PKH Jeneponto telah menyampaikan bahwa dirinya merupakan pengguna data. Dan Korkab memungkiri bahwa bukan Korkab atau pendamping PKH yang merubah data KPM PKH, padahal telah melakukan ground check.
Pertemuan itu berakhir lantaran Bupati Jeneponto dan perwakilan pengunjuk rasa geram terhadap Korkab PKH karena penjelasannya tidak jelas sehingga meninggalkan ruang pertemuan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.