Terkini.id, Jakarta – Terkait draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi sorotan publik, kini Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto turut buka suara.
Hal tersebut disampaikan Gigin Praginanto melalui sebuah cuitan di akun media sosial Twitter miliknya.
“Bagi kaum anti kritik, semua kritik adalah ancaman. Bagi kaum egois, solusi harus datang dari orang lain, saya cukup menikmati jabatan dan segala fasilitas dari negara,” ucapnya dikutip dari Twitter. Sabtu, 9 Juli 2022.
Ia juga menyebut bahwa pasal di RKHUP ini bukan dipersiapkan untuk presiden selanjutnya kelak, tapi untuk langkah Presiden Jokowi untuk menuju 3 periode.
“Saya tidak melihat bahwa RKUHP dipersiapkan untuk presiden baru agar bisa berkuasa dan menindas lawan politik seenaknya. Tapi persiapan 3 periode,” ucapnya.
- Adian Napitupulu Ungkap Jokowi yang Meminta 3 Periode dan Mohon Anak-Menantunya Jadi Wali Kota
- Pakar Semiotika ITB Duga Jokowi Ingin Perpanjang Masa Jabatannya Menjadi Tiga Periode
- Bandingkan dengan Kemenangan SBY, Politisi Demokrat: Mengapa Pendukung Jokowi Minta 3 Periode Padahal Kemenangannya Hanya 55 Persen?
- Gibran Ingin Ikut Demo Tolak Presiden 3 Periode, BEM SI: Kenapa Muncul Setelah Gelombang Aksi Penolakan?
- Soal Aksi 11 April Tuntut Jokowi, Anwar Abbas: Hormati Hak-Hak dari Mahasiswa dan Rakyat!
Diketahui Pemerintah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III DPR RI.
Dalam draf RKUHP tersebut, masih terpampang aturan pidana untuk pelaku penyerangan dan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Aturan tersebut tertuang dalam Bab II RKUHP Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 217 dijelaskan bahwa setiap orang yang menyerang diri presiden atau wakil presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dalam draf RKUHP dijelaskan maksud dari Pasal 217 yang mengatur hukuman bagi pelaku penyerangan. Tindak pidana penyerangan diri seseorang pada umumnya dapat merupakan berbagai tindak pidana, seperti penganiayaan atau melakukan Kekerasan.
Karena tindak pidana dalam ketentuan pasal ini ditujukan kepada diri presiden atau wakil presiden maka jika ancaman pidana tidak termasuk dalam pidana yang lebih berat, maka berlaku ketentuan dalam pasal ini.
Sementara pada ayat 1 pasal 218 dijelaskan hukuman bagi penyerang kehormatan atau martabat diri presiden atau wakil presiden.
Kemudian pada ayat 2 pasal 218 diterangkan bahwa tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Poin yang dimaksud menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri itu merupakan merendakan atau merusak nama baik atau harga diri presiden maupun wakil presiden.
Sementara itu, yang dimaksud dengan ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ pada Ayat 2 Pasal 218 ialah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan wakil presiden.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.