Terkini.id — Salah satu poin dalam materi hak angket DPRD Sulsel adalah, adanya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pemerintah Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah bersama wakilnya, Andi Sudirman Sulaiman.
Inisiator Hak Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid mengatakan, yang paling disoroti para inisiator hak angket adalah poin dugaan KKN dalam menempatkan pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel.
“Ada ipar gubernur, Taufiq Fachrudin sebagai Direktur Perusda, Sekda Abdul Hayat Gani itu ada hubungan keluarga dengan gubernur. Ada keluarga wagub di pendapatan daerah, ada beberapa lagi, tidak perlu saya sebut satu persatu, nanti ada waktunya,” ungkap Kadir di DPRD Sulsel, Selasa 25 Juni 2019.
Dalam materi hak angket terkait dugaan KKN dalam penempatan untuk pejabat, dijelaskan terjadi kolusi dan nepotisme secara terang-terangan dalam penempatan pegawai dalam jabatan tertentu mulai dari eselon IV sampai tingkat eselon II.
Atas hal tersebut pengusul mengenukakan tiga alasan sebagai berikut. Yang pertama banyaknya calon pejabat yang belum memenuhi persyaratan pangkat.
- KKN UIN Alauddin Angkatan Ke-76 Posko 2 Menghidupkan Kembali TPA di Desa Botto
- KPU Sulsel Bekali Mahasiswa KKN Unhas, Akan Terjun Sosialisasikan Pilkada
- Viral di Medsos Mahasiswi Menjalin Kasih Dengan Anak Kepala Desa di Lokasi KKN Hingga Berujung ke Pelaminan
- Rizal Ramli Sebut KKN Era Jokowi Lebih Besar dan Vulgar: Tersebar di Kabupaten dan Provinsi
- Rizal Ramli Sebut Tokoh 98 Sesat: Sibuk Berikan Pembelaan dan Apologia KKN Era Jokowi
Kedua, terkait etika kepegawaian, terdapat seorang guru matematika pada SMK yang diangkat menduduki eselon IV (Kasubag Tekkom) dengan pangkat penata IIIb. Seharusnya menjadi staf terlebih dahulu kemudian di Impassing dari guru ke staf untuk penyesuaian lingkungan kerja setelah Iitu baru diangkat menjadi eselon IV.
Ketiga, ada seorang pengawas sekolah yang dilantik menjadi Kepala Bidang SMA di Dinas Pendidikan. Dari uraian diatas patut diduga terjadi pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil khususnya Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal S7.
Kemudian diduga terjadi pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan pendidikan dan Pergub Nomor 36 Tahun 2016 dalam Pasal 59 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah.
“Banyak mutasi yang berasal dari kabupaten Bantaeng dan Bone ke Pemprov. Apakah sudah sesuai dengan mekanisme, banyak PNS pemprov lebih berkualitas, kenapa mesti ambil dari daerah, itu semua yang akan menjadi pertanyaan kami di hak angket,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
