Ajiep Padindang Minta Gubernur Sulsel Pertimbangan Mengubah BPD Sulselbar menjadi Bank Syariah

Ajiep Padindang Minta Gubernur Sulsel Pertimbangan Mengubah BPD Sulselbar menjadi Bank Syariah

R
Muh Nasruddin
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id – Senator DPD RI, Ajiep Padindang menyayangkan rencana mengubah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar, menjadi Bank Syariah.

Apalagi perubahan tersebut, tanpa mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Seharusnya didahului dengann pembicaraan yang mendalam dengan DPRD Sulsel sebagai yang juga representasi pemilik saham, bukan hanya keinginan Gubernur dan para bupati,” kata Ajiep, usai melaksanakan Kunjungan Kerja ke Direksi PT Bank Sulselbar, Kamis 21 Juli 2022. 

Seperti diketahui, pemerintahan daerah dalam hal ini kepala daerah dan DPRD, tidak bisa serta merta kepala daerah menyetuji dalam RUPS tanpa membicarakan secara seksama dengan DPRD. 

“Penyertaan saham kan mesti disetujui DPRD, baik secara khusus melalui PERDA maupun melalui PERDA ABPD,” tegas Ajiep Padindang, mantan Anggota DPRD Sulsel itu. 

Baca Juga

Memang mengagetkan bahwa, tanggal 20 Juni 2002 yang lalu melalui RUPS Sirkuler, para pemegang saham menyetuji pelaksanaan konversi PT Bank Sulselbar menjadi Bank Umum Syariah. 

Latar belakangnya antara lain karena Unit Syariah BPD Sulselbar, apabila tidak bisa Spin Off karena tidak mampu mencukupi modal sampai tahun 2022 ini, maka akan dibuarkan oleh OJK dan tentu seluruh asetnya kembali pada induknya yakni Bank Sulselbar. 

“Tentu ada kajian dari pihak Direksi PT Bank Sulselbar, sebab sejak RUPS tahun 2021 yang lalu sudah terungkap gagasan itu, tapi mestinya dilakukan secara mendalam dengan sosialisasi yang luas,” kata Ajiep yang merupakan senator dari Sulsel ini.

Anggota Komite IV yang bermitra dengan OJK, Bank Indonesia dan dengan Kemenkeu RI. Direksi PT Bank Sulselbar, seharusnya memberikan pertimbangan yang matang pada Gubenur dan para kepala daerah.

Sebab mengelola Unit Syariah (UUS) saja perkembangannya tidak siginifikan dan Pemda juga tidak serius untuk menambah modal selama ini untuk mencapai kecukupan modal agar bisa SPIN OFF. 

Sudah lama POJK tentang syarat UUS berubah menjadi Bank Syariah terpisah dari induknya, tetapi Pemda Sulsel tidak serius meresponnya, maka tahun 2023 UUS BPD Sulselbar harus dihentikan oleh OJK karena tidak memenuhi syarat kecukupan modal.

“Kalau ada komitmen kuat mau membuat perbankan syariah, kenapa bukan SPION OF UUS BPD Sulselbar saja dengan menambah modal Pemda Provinsi dan Kabupaten Kota/Kabupaten,” paparnya.

Menurut informasi, sejumlah kepala daerah mewanti-wanti pihak direksi saat akan tanda tangan persetujuan RUPS untuk mengubah BPD Sulselbar menjadi Bank Umum Syariah, agar deviden yang diterima tidak berkurang bahkan harus bertambah jika berubah menjadi Bank Syariah.

Menanggapi hal itu, Ajiep Padindang, menilai kuatir kalau tahun-tahun pertama tentu Mudharabah (bukan lagi sistem deviden) yang diterima Pemda, kemungkinan besar akan berkurang sebab pihak direksi akan melakukan infestasi besar-besaran dalam membangun inferastruktur baru sesuai prinsip kerja Bank Syariah.

“Kalau saya memperingatkan Pemda dan meminta Gubernur mempertimbangkan perubahan Bank BPD Sulselbar, tak lain dari aspek kesiapan Manajemen Bank Sulselbar dan prospek bisninuya,” terang Ajiep Padindang.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.