Gugatan 4 ASN Kembali Bergulir, Danny Pomanto Hadir Sebagai Saksi

Gugatan 4 ASN Kembali Bergulir, Danny Pomanto Hadir Sebagai Saksi

K
FD
Kamsah
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Mantan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto menjadi saksi atas gugatan 4 ASN terhadap pembatalan pengangkatan 1.073 jabatan yang dilakukan Pj Wali Kota Makassar M Iqbal Samad Suhaeb.

Pembatalan SK tersebut berbuntut demo sehingga pihak yang keberatan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pada persidangan tersebut, Danny menyebut, pertanyaan yang diajukan kuasa hukum Pemerintah Kota Makassar menyangkut klarifikasi perihal 39 SK yang dirinya terbitkan dahulu.

“Apa benar SK saya itu ilegal? Saya tidak menjawab secara rinci tapi saya menjawab ujungnya. Makassar menjadi juara 1 birokrat indonesia 2 kali berturut-turut dan terakhir menjadi juara 2. Dari 881 kriteria, salah satunya menyangkut birokrasi,” kata Danny saat ditemui di PTUN, Makassar, Selasa, 14 Januari 2019.

Melihat pencapaian tersebut, Danny mengatakan penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan sangat baik. Apalagi hanya dengan pergantian jabatan.

Bukti lain, kata dia, bahwa dirinya tak sekalipun mendapat teguran dari Kemendagri lantaran melakukan pelantikan. Hal itu berbeda pada pemerintahan Pj Wali Kota Makassar.

“Pj Wali Kota sudah 2 kali mendapat teguran dari Mendagri soal Disdukcapil. Berarti ada kesalahan prosedur yang mendasar. Itu saja bisa membandingkan bahwa dulu sesuai prosedur,” paparnya.

Sementara saksi ahli, Prof Amiruddin Ilmar menyatakan bahwa rekomendasi KASN terhadap Pj Wali Kota Makassar didasarkan bahwa wali kota sebelumnya melanggar pasal 71 ayat 2.

“Berarti konsekuensinya batal demi hukum,” ungkapnya.

Menurut dia, batal demi hukum berarti keputusan yang dibuat oleh wali kota yang lama dianggap tidak benar dan tidak pernah ada.

“Kalau dianggap tidak pernah ada berarti proses yang dilakukan wali kota yang dulu itu harus dikembalikan secara administratif,” paparnya.

Sehingga, kata dia, tidak memerlukan SK pengangkatan pelantikan baru. Sebab bila ada SK pelantikan baru maka seolah-olah SK yang lama itu sah.

“KASN tidak mempertimbangkan konsekuensi pasal 71 ayat 2 yang artinya batal demi hukum,” urainya.

Ia pun menawarkan alternatif dengan memperbaiki SK tersebut sebagai bentuk penataan pemerintahan.

“PJ Wali Kota Makassar melakukan pelantikan saja supaya perbuatan wali kota sebelumnya bisa diabsahkan, termasuk kalau sudah menggunakan uang negara. Kalau tidak, ini dianggap sebagai tindakan korupsi,” cetusnya.

Dia menilai Pj Wali Kota Makassar tidak berwenang menggunakan anggaran tersebut. Terlebih mengembalikan pejabat semula dengan melakukan pelantikan baru.

“Artinya Pj Wali Kota Makassar mengakui SK yang lama, lalu apa dasar melakukan proses pelantikan. Kan kontradiksi,” paparnya.

Diketahui, Pasal 71 Ayat (2) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.