Terkini.id, Jakarta – Terdakwa kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pada sidang penetapan vonis.
Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021.
Dengan ditetapkannya Habib Rizieq sebagai terdakwa, majelis hakim memberikan sanksi berupa membayar denda.
Adapun besaran denda yang harus dibayar oleh Habib Rizieq yakni sebesar Rp20 juta.
Apabila terdakwa Habib Rizieq tak dapat membayar hukuman berupa denda tersebut maka Habib Rizieq akan terancam penjara selama 5 bulan.
- Habib Rizieq Sebut Panitia Reuni 212 Diancam dan Difitnah
- Habib Rizieq Sebut Akan Bawa Kasus KM 50 ke Forum Luar Negeri
- Ketemu Habib Rizieq, Ustadz Abdul Somad: Beliau Tak Pernah Rugikan Negara
- Kasus Brigadir J Dikaitkan KM 50, Habib Rizieq: Allah Punya Cara Indah yang Gak Terlintas di Benak Kita!
- Alvin Lim: Habib Rizieq Benar, Kasus KM 50 Penuh Rekayasa
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rizieq Shihab telah terbukti bersalah tidak mematuhi peraturan kekarantinaan yang berlaku,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, dikutip terkini.id dari Viva.
“Menjatuhi hukuman denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 5 bulan,” lanjutnya.
Ketetapan hakim tersebut kemudian mengundang komentar dari publik.
Sebagian besar warganet tampak setuju dengan keputusan majelis hakim.
“Memang HRS tidak bersalah, tapi begitulah politik,” komentar salah seorang warganet.
“Alhamdulillah masih ada rasa adil hakim,” timpal warganet lainnya.
Namun, tak sedikit pula yang mempertanyakan keputusan majelis hakim tersebut.
“So jadi cuman 20 juta denda tak dipenjara besok boleh pulang dari rutan yah? Terus vonis petamburan? dan kasus RS Ummi? bebas juga kah? Congrats dan jika pulang besok langsung bikin orasi lagi yah,” tulis salah seorang warganet.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
