Hari-hari ini jutaan umat Muhammad SAW kembali berbondong-bondong menuju tanah suci, Mekah, untuk melakukan ibadah haji.
Sebuah ibadah yang tidak saja diwajibkan (fardh), tapi sekaligus salah satu dari lima tiang agama (rukun Islam).
“Islam dibangun di atas lima dasar (pilar); syahadah bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad ada rasul Allah, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan haji ke Baitullah bagi yang sanggup menjalaninya”. (Bukhari-Muslim).
Penegasan itu sekaligus menjelaskan kewajibanya atas setiap Muslim yang telah memenuhi persyaratan-persyaratannya.
Di antara persyaratan itu adalah Islam, berakal, balig, dan tentunya mampu (istitho’ah).
- Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar Berakhir, 16 Atlet Bulutangkis Lolos ke Tahap Karantina
- 6.000 Peserta Ramaikan Jalan Sehat Anti Mager Harmoni Kemanusiaan Lintas Agama di Makassar
- Unismuh Jadi Titik Temu Akademisi, Seminar Internasional IKAPROBSI Catat Rekor 249 Makalah
- Wamenkes Puji Kemajuan RSUP Wahidin Makassar dalam Penanganan TBC
- Indonesia Sehat Jiwa dan Satbrimob Sulsel Resmikan Pusat Layanan Kesehatan Mental di Makassar
Merupakan konsensus para ulama, berdasarkan hadits Rasulullah bahwa kewajiban haji hanya sekali dalam seumur.
Ketika para sahabat bertanya: “Apakah setiap tahun ya Rasulullah?” Beliau yang ketika itu ditanya berkali-kali oleh sahabat menjawab: “seandainya saya katakan iya maka wajiblah (setiap tahun)”.
Pertanyaan yang kemudian timbul adalah apakah melaksanakannya ibadah Haji harus disegerakan atau boleh ditunda?
Jawabannya adalah semua ulama mengharuskan “segera dilaksanakan” jika telah memenuhi syarat-syarat kewajibannya yang disebutkan tadi.
Hanya Imam Syafii (Rahimahullah) yang mengatakan boleh saja ditunda tapi dengan catatan “yakin tidak mati sebelum musim haji tahun depan”.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
