Hari-hari ini jutaan umat Muhammad SAW kembali berbondong-bondong menuju tanah suci, Mekah, untuk melakukan ibadah haji.
Sebuah ibadah yang tidak saja diwajibkan (fardh), tapi sekaligus salah satu dari lima tiang agama (rukun Islam).
“Islam dibangun di atas lima dasar (pilar); syahadah bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad ada rasul Allah, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan haji ke Baitullah bagi yang sanggup menjalaninya”. (Bukhari-Muslim).
Penegasan itu sekaligus menjelaskan kewajibanya atas setiap Muslim yang telah memenuhi persyaratan-persyaratannya.
Di antara persyaratan itu adalah Islam, berakal, balig, dan tentunya mampu (istitho’ah).
- Pupuk Indonesia Pastikan Penebusan Pupuk Bersubsidi di Amali dan Cina Sesuai HET
- Ferdinand Sinaga Perkuat Dokter Koboi FC, Siap Jadi Kuda Hitam di Wali Kota Makassar Cup 2026
- Harga Pupuk Subsidi di Bone Tembus Rp110 Ribu, DPRD Sulsel Soroti Dugaan Permainan Distribusi
- Stadion Ganggawa Kembali Bergairah, Bupati Syaharuddin Alrif Resmi Buka Sidrap Cup 2026
- Pupuk Indonesia, Penyuluh dan Petani Klarifikasi Pemberitaan Soal HET dan Penjualan Paket di Bone
Merupakan konsensus para ulama, berdasarkan hadits Rasulullah bahwa kewajiban haji hanya sekali dalam seumur.
Ketika para sahabat bertanya: “Apakah setiap tahun ya Rasulullah?” Beliau yang ketika itu ditanya berkali-kali oleh sahabat menjawab: “seandainya saya katakan iya maka wajiblah (setiap tahun)”.
Pertanyaan yang kemudian timbul adalah apakah melaksanakannya ibadah Haji harus disegerakan atau boleh ditunda?
Jawabannya adalah semua ulama mengharuskan “segera dilaksanakan” jika telah memenuhi syarat-syarat kewajibannya yang disebutkan tadi.
Hanya Imam Syafii (Rahimahullah) yang mengatakan boleh saja ditunda tapi dengan catatan “yakin tidak mati sebelum musim haji tahun depan”.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
