Terkini.id, Jakarta – Akhirnya setelah dua tahun pemberangkatan ibadah haji terbatas karena pandemi, Pemerintah Arab Saudi kembali menyelenggarakan ibadah haji. Minggu, 10 April 2022 Kementerian Haji dan Umrah mengeluarkan beberapa syarat baru untuk para jemaah haji di seluruh dunia pada tahun ini. Kuota yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi yakni 1 juta untuk jemaah dalam negeri maupun luar negeri.
Pemerintah dan umat Islam di Indonesia turut gembira atas kabar tersebut. Pasalnya, Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia, dan menjadi negara yang sering diberikan kuota paling banyak untuk ibadah haji di tahun-tahun sebelumnya.
“Syukur alhamdulillah, jemaah haji Indonesia bisa berangkat tahun ini. Ini kabar yang sangat ditunggu jemaah haji di Tanah Air,” tegas Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama yang dikutip dari website Haji Kemenag, Selasa, 12 April 2022.
Indonesia kebagian sekitar 70.000 sampai 80.000 kuota jemaah haji yang akan diberangkatkan pada tahun ini. Ismail Adhan selaku Kepala Bidang Haji AMPHURI menyapaikan dari 1 juta kuota yang diberikan, masih mungkin komposisinya sama dengan tahun 2019.
“Pada 2019 kita dapat kuota sekitar 200 ribuan dari total kuota hampir 2,5 juta jemaah. Tahun ini Saudi memberikan kuota 1 juta jemaah haji. Perkiraan hampir sama, sekitar 70.000 sampai 80.000 jemaah,” ujar Ismail Adhan seperti yang dikutip dari Bisnis.com, Selasa, 12 April 2022.
“Angka tersebut hanya perkiraan kami, kuota pasti masih menunggu keputusan pemerintah Arab,” ujar Ismail.
Ismail Adhan mengakui pihaknya sudah siap untuk memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci pada tahun ini, “kami sudah siap, akomodasi di sana juga sudah siap. Selain itu untuk kesehatan kita pasti bawa tim kesehatan ke sana, bahkan AMPHURI juga memiliki ambulan sendiri di sana,” lanjutnya.
Adapun syarat-syarat baru yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi untuk para Jemaah yang akan berangkat pada tahun ini. Berikut dua syarat tersebut :
- Jemaah berusia di bawah 65 tahun dan sudah menerima vaksin utama Covid-19 yang diakui Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
- Jemaah dari luar Arab Saudi wajib mengantogi hasil tes PCR negative dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan.
Arab Saudi sendiri telah menetapkan sejumlah vaksin Covid-19 yang diakui sebagai syarat haji. Mulai dari Pfizer-BioNTech, Moderna, Oxford-AstraZeneca, Janssen, Sinopharm, Sinovac, Covaxin, Estetika (Sputnik V), serta Kofovax. Dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa, 12 April 2022.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
