Harga Cukai Naik mulai 1 Januari 2022, Berikut Harga Rokok Elektrik

Harga Cukai Naik mulai 1 Januari 2022, Berikut Harga Rokok Elektrik

R
Fitri Wisneti
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Setelah resmi dikeluarkannya peraturan kenaikan biaya cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainya (HPTL) pada hari Senin, 20 Desember 2021.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Sabtu, 1 Januari 2022, yang ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.101/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainya.

Sedangkan jenis-jenis produk yang akan ditetapkan tarifnya dalam peraturan ini meliputi produk rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka dan rokok elektrik cair sistem tertutup.

Jika dari jenis HPTL kenaikan meliputi tembakau mollases, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.

Sri Mulyani juga sudah menjelaskan sebelumnya, mengenai kenaikan tarif pada rokok elektrik sebesar 17,5%.

“Ketentuan mengenai tarif cukai Hasil Tembakau dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan jenis Hasil Tembakau buatan dalam negeri dan impor tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” bunyi peraturan tersebut pada pasal 15, yang dikutip dari detik.com pada hari Kamis, 30 Desember 2021.

Berikut keterangan harga rokok elektrik dan HPTL, pada awal tahun 2022:

Rokok elektrik padat dengan tarif cukai Rp. 2.710 per gram. Dengan harga jual ece (HJE) minimum: Rp. 5.190 per gram.

Rokok elektrik cair terbuka dengan tarif cukai Rp. 445 per mililiter, HJE minimum sebesar Rp. 785 per mililiter.

Rokok elektrik cair tertutup dengan tarif cukai Rp.6.030 per mililiter, HJE minimum sebesar Rp.35.250 per cartridge.

Sedangkan untuk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainya) dengan harga:

Tembakau Mollases memiliki tarif cukai Rp.120/gram,  dengan HJE sebesar Rp. 215/gram.

Tembakau hirup memiliki tarif cukai Rp.120/gram, dengan HJE sebesar Rp. 215/gram.

Tembakau kunyah memiliki tarif cukai Rp. 120/gram, dengan HJE sebesar Rp. 215/gram.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.