Terkini.id, Jakarta — Laskar Pembela Islam (LPI) menjaga ketat daerah Petamburan, Jakarta Pusat, setelah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dipanggil Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan.
Markas FPI dijaga ketat jelang Habib Rizieq digarap polisi, Selasa 1 Desember 2020 hari ini. Laskar FPI berjaga ketat di depan Gang Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 18.30 WIB.
Melansir dari Suara.com, ada puluhan orang yang berada di sekitar gang. Mereka nampak berpakaian serba putih dan memakai sepatu bot.
Petamburan III, merupakan salah satu markas DPP FPI dan juga rumah Habib Rizieq Shihab.
Sebelumnya, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada pentolan FPI Rizieq Shihab untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
- Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Siap Hadiri Pelantikan DPP APPI pada 30 Mei 2026
- Urban Farming Jadi Andalan, Wali Kota Makassar Dorong Pemanfaatan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan
- Scoopy Night Culture Asmo Sulsel Meriah, 300 Pengguna Honda Scoopy Ikuti Night Ride Makassar-Maros
- Pemkot Makassar Buka Unit Pelayanan Baru untuk Permudah Urusan Administrasi Warga
- Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Bupati Jeneponto Pimpin Rapat Koordinasi Kesehatan Jiwa Masyarakat
Rizieq sedianya dijadwalkan diperiksa oleh penyidik pada, Selasa (1/12/2020) besok.
Sejumlah anggota FPI mulai berkumpul di depan Gang Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020) sekitar pukul 18.30 WIB. [Suara.com/Welly Hidayat]
Awak media, sejak siang tadi pun tak dapat melakukan peliputan di sekitar rumah Habib Rizieq. Wartawan hanya berada di luar gang Petamburan III.
Naik Penyidikan
Dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq penyidik telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara tahap awal.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan, berdasar hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Mobil ambulans RS Ummi Bogor sambangi rumah Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakpus. (Suara.com/Bagaskara)
Karenanya, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari tersangkanya.
Calon tersangka dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 itu sendiri berbunyi:
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp100 juta.”
“Kasus kerumunan akad nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11).
“Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintakan keterangan akan dipanggil,” imbuhnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
