Terkini.id, Jakarta – Panggilan paksa dilakukan pihak kepolisian terhadap Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. Padahal, Haris dan Fatia telah memiliki niat kooperatif dalam kasus yang dilaporkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Hal itu ditegaskan oleh ketua Tim Avokasi Bersihkan Indonesia yang diwakili oleh Ketua Bidang Advokasi YLBHI, M Isnur.
“Proses pemanggilan paksa kepada Fatia dan Haris adalah bentuk kesewenangan kepolisian atas laporan dari pejabat publik,” ujar Isnur dikutip dari Detik.com, Selasa 18 Januari 2022.
Isnur menjelaskan niat kooperatif yang ditunjukkan Haris dan Fatia, bisa dilihat saat Haris dan Fatia melalui kuasa hukumnya menyurati polisi untuk menunda pemeriksaan.
“Dalam konteks kasus Fatia dan Haris, sebelumnya sudah mempunyai niat kooperatif untuk melaksanakan pemeriksaan dan menunaikan panggilan dari pihak Kepolisian. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa kali Fatia dan Haris melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dikarenakan pihaknya berhalangan hadir pada waktu yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.”
- Luhut Sebut Haris Azhar Minta Saham, Haris: Saya Bertindak sebagai Kuasa Hukum Masyarakat Adat Papua
- Suasana Ruang Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Mendadak Riuh
- Haris Azhar Sebut Munir Dibunuh Karena Dia Benar
- Sebut Orang Istana Kebal Hukum, Haris Azhar: Aparat Memang Sangat Bela Rezim
- Luhut Diduga Lakukan Lobi Wacana Penundaan Pemilu 2024, KPU: Kami Akan Menjalankan Amanah Konstitusi dan UUD
“Akan tetapi, pihak kepolisian tidak pernah memberikan respon yang serius atas permohonan penundaan waktu pemeriksaan yang dimintakan,” katanya.
Isnur menambahkan bahwa proses hukum yang dijalankan polisi harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip HAM. Dia kemudian menilai proses hukum yang dihadapi Haris dan Fatia terkesan terburu-buru.
“Pemanggilan dan proses hukum terhadap Fatia dan Haris terkesan diapksakan dan terburu-buru. Sebab, jika dibandingkan dengan banyak kasus lainnya, kepolisian kerap menunda laporan masyarakat sehingga membuat kasus tersebut mangkrak. Bahkan tak jarang kepolisian menolak laporan masyarakat sehingga memicu tagar #PercumaLaporPolisi.”
“Sementara itu, dalam kasus Fatia dan Haris, kepolisian begitu cepat memproses dan menindaklanjuti laporan dari Luhut Binsar Panjaitan. Hal ini semakin menegaskan ada dugaan conflict of interest terhadap kasus yang melibatkan kepentingan pejabat publik,” ujar Isnur.
Kedatangan polisi ke kediaman Fatia dan Haris menurut Isnur semakin menegaskan bahwa polisi dapat dijadikan alat oleh negara untuk menakut-nakuti masyarakat. Dia kemudian mengaitkan hal itu dengan kondisi demokrasi yang menurun.
“Kedatangan pihak kepolisian Polda Metro Jaya ke kediaman Fatia dan Haris juga semakin menegaskan bahwa kepolisian dapat dijadikan alat negara untuk menakuti masyarakat yang sedang melakukan kritik terhadap pemerintah/pejabat publik atas kebijakan yang dikeluarkan.”
“Terlebih dalam kasus Fatia dan Haris, upaya kriminalisasi ditujukan kepada ekspresi, kritik dan riset yang dilakukan masyarakat sipil sebagai bagian dari pengawasan publik. kepolisian seharusnya bertindak profesional dengan menjamin ruang kebebasan sipil masyarakat dan tidak berpihak pada kepentingan pejabat,” lanjutnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
