Terkini.id, Jakarta – Direktur Lokataru, Haris Azhar mengatakan jika pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya lebih memprioritaskan laporan dari orang yang memiliki jabatan seperti Luhut Binsar Pandjaitan atau dikenal dengan LBP.
Menurut Haris, penetapan dirinya sebagai tersangka adalah salah satu bukti yang menunjukkan pihak Polda Metro Jaya hanya memproses laporan kasus orang yang memiliki jabatan seperti LBP.
Haris juga mengatakan bahwa Polda Metro Jaya mendapat begitu banyak laporan, namun tidak diproses karena pelapor tidak memiliki jabatan, namun pada saat laporan LBP masuk langsung diproses oleh pihak Polda Metro Jaya karena faktor jabatan.
“Ini terbukti Polda Metro Jaya yang menerima banyak laporan yang tidak diproses, tetapi pada saat kasus dilaporkan LBP, atau PMJ hanya memprioritaskan pemilik jabatan di KUHAP, sementara kami tidak mendapat ukuran prioritas”, kata Haris Azhar, dikutip dari laman Tempo.co, Minggu 20 Maret 2022.
Selain itu, haris menerima penetaoan dirinya sebagai tersangka dan menganggap bahwa itu merupakan sebuah kehormatan untuk dirinya karena berhasil mengungkapkan fakta yang sebenarnya.
- Luhut Sebut Haris Azhar Minta Saham, Haris: Saya Bertindak sebagai Kuasa Hukum Masyarakat Adat Papua
- Suasana Ruang Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Mendadak Riuh
- Haris Azhar Sebut Munir Dibunuh Karena Dia Benar
- Sebut Orang Istana Kebal Hukum, Haris Azhar: Aparat Memang Sangat Bela Rezim
- Luhut Diduga Lakukan Lobi Wacana Penundaan Pemilu 2024, KPU: Kami Akan Menjalankan Amanah Konstitusi dan UUD
“Badan saya, fisik saya, bisa dipenjara tetapi kebenaran yang dibicarakan di YouTube tidak bisa dibicarakan”, katanya lagi.
Haris melanjutkan dengan mengatakan, penangkapan dirinya tidak menampik masalah terkait praktik benturan kepentingan di Papua.
“Terbukti, dulu saya dan Fatia hadir di pemeriksaan awal tetapi kami berfikir lebih baik kami urus Papua, tetapi Negara malah sibuk pidanakan saya ketika situasi nenburuk di Papua”, sambungnya.
Lebih lanjut, Haris mengatakan jika proses hukum yang terjadi merupakan sebuah pertunjukan kemiskinan integritas karena ada fakta di Papua yang terabaikan dan memenjarakan orang yang menyampaikan fakta yang terjadi di Lapangan.
Disisi lain, Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mengatakan bahwa ini menjadi preseden bahwa masyarakat yang memberikan sebuah kritik atau pengungkap fakta malah mendapat tindakan diskriminasi oleh negara.
“Dalam hal ini berbanding terbalik demgan isu lain misalnya isu penyiksaan oleh aparat. Kasus seperti itu jarang ada yang masuk ke rana pidana dan bahkan, kalau mau Tarik ke belakang, para terduga pelanggar HAM berkeliaran dan mengisi posisi strategis di pemerintahan”, kata Fatia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
