Terkini.id, Jakarta – Formappi (Forum Peduli Parlemen Indonesia) berikan hasil evaluasi masa sidang II DPR tahun 2021-2022. Hasil evaluasi yang diberikan oleh Formappi menyatakan bahwa selama masa sidang II tahun 2021-2022, anggota DPR dinilai kurang profesional dalam melakukan kunker (Kunjungan Kerja).
Sebelumnya, Albert Purwa selaku Peneliti Formappi Bidang Pengawasan juga menilai hasil kunjungan kerja masa sidang I yang tidak ditindak lanjuti pada masa sidang II. Tentu hal tersebut menunjukkan bahwa DPR tidak serius dalam melakukan kunker. Tak hanya itu ia juga menilai kunker yang dilakukan oleh DPR sebatas pelesiran semata.
“Sekalipun Komisi-komisi banyak melakukan kunker selama masa sidang I, tetapi tindak lanjut hasil kunker tersebut pada rapat-rapat komisi dengan mitra kerjanya selama masa sidang II tidak ditemukan informasinya. Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kunker oleh DPR masih sebatas formalitas saja, membuang-buang anggaran, pelesiran, dan sebagaian malah menganggap kunker tidak penting. Kunker yang seharusnya menjadi instrumen utama pelaksanaan fungsi representasi disia-siakan oleh DPR,” tegas Albert.
Selain itu, Albert juga menyangkan sikap DPR yang ‘enggan’ untuk datang rapat. Selama masa sidang II dengan total 34 hari kerja, DPR hanya melakukan rapat sebanyak 102 kali. Dan pada masa sidang I dengan total 38 hari kerja, DPR tercatat hanya melakukan rapat sebanyak 271 kali.
“Berdasarkan data dan fakta tersebut dapat dikatakan bahwa pada MS II TS 2021-2022 DPR malas melakukan rapat-rapat. Karena itu pernyataan Ketua DPR pada pidato Pembukaan MS II yang antara lain akan secara efektif mendorong Pemerintah agar kinerjanya semakin baik dalam pelayanan kepada masyarakat, juga dapat dikatakan hanya pesan kosong,” tambah Albert.
- Formappi: Proyek Kalender Harus Dihentikan karena Tidak Ada Kaitannya dengan Perekonomian Rakyat
- Mencurigakan! Perusahaan Berbasis IT Jadi Pemenang Lelang Tender Gorden DPR Rp43,5 M
- Pengusiran Dirut Krakatau Steel Tuai Kritik, Formappi: Itu Kan Arogan Namanya
- DPR Ugal-ugalan Bahas RUU IKN, Formappi: Cepat, Sembunyi dan Minim Partisipasi Publik!
- Permintaan MPR untuk Copot Sri Mulyani dari Menteri Keuangan Dinilai Terlalu Kekanak-Kanakan
“Sekalipun begitu, seperti juga pada masa sidang-masa sidang sebelumnya, pada MS II ini para anggota DPR juga malas menghadiri rapat-rapat, baik Komisi, maupun AKD lainnya, serta Rapat Paripurna,” pungkas Albert.
Dilansir dari Kompas.com pada Jumat 7 Januari 2022, Albert juga berdalih adanya pandemi Covid-19 bukanlah sebuah alasan bagi para anggota DPR untuk malas menghadiri rapat. Berdasarkan Pasal 254 ayat (4) Peraturan DPR No 1/2020, rapat anggota DPR tetap dinilai sah meskipun dilakukan secara virtual.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
