Terkini.id, Jakarta – Akhir-akhir ini, publik dihebohkan dengan foto yang memperlihatkan bendera bertuliskan kalimat tauhid yang mirip bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan terpasang di ruangan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus itu kini ramai menjadi pembicaraan publik. Sebenarnya bagaimaan kronologi kasus tersebut ? Berikut penjelasannya.
Ini berawal dari surat terbuka yang ditulis Iwan Ismail, staf satuan pengamanan (satpam) pada hari Rabu 29 September 2021). Saat itu disertakan juga bendera tersebut yang berada di lantai 10 Gedung KPK.
Itu diketahui masuk ke ruang penyidik dan tak sembarang orang memasuki ruangan tersebut.
Iwan mengungkapkan jika dia memotret bendera itu bertepatan dengan aksi protes massa yang menolak pengesahan revisi UU KPK pada 2019 silam.
- Rakor ATR/BPN dan KPK, Pemkot Makassar Perkuat Tata Kelola Aset
- KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kuota Haji ke Pansus DPR
- Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Biro Travel Haji di Sejumlah Daerah
- Wali Kota Makassar Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan SKPD Jelang Pelaksanaan Program Strategis 2026
- Wali Kota Makassar Suarakan Pencegahan Korupsi Sejak Dini dalam Rakor se-Sulsel
Dipanggil dan Dipecat
Usai foto itu viral, Iwan dipanggil dan menjalani pemeriksaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sempat memeriksa beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung sebelum Iwan dipecat.
Walhasil, pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan HTI sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.
Itu mengapa penyebarnya dianggap telah meneyebarkan berita palsu (hoax) dan menyesatkan.
“Disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (hoaks) dan menyesatkan ke pihak eksternal,” kata Ali pada 3 Oktober 2021 yang dilansir dari CNN Indonesia.
Menurut Ali, perbuatan Iwan tersebut juga telah menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak terhadap citra dan nama baik KPK.
“Perbuatan tersebut juga sudah termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Sebagaimana itu tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK,” kata Ali.
Iwan mengaku dijatuhi sanksi pemecatan karena melakukan pelanggaran kode etik berat dan hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Iwan dalam surat terbukanya
“Mereka menerangkan bahwa laporan atau BAP saya itu sudah termasuk pelanggaran kode etik katanya, dan merupakan pelanggaran berat karena sudah turut punya andil dalam ketok palu UU KPK yang baru,” tulis Iwan dalam suratnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
