Terkini.id, Bali – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan perbuatan seorang oknum guru honorer di Buleleng, Bali. Pasalnya, guru perempuan tersebut diketahui mengajak siswinya melakukan threesome atau seks bertiga dengan pacarnya.
Guru tersebut diketahui bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29), sementara kekasihnya yakni AA Putu Wartayasa (36), pegawai kontrak di Pemkab Buleleng.
Kabar tersebut menghebohkan siswa dan guru di sekolah tempat pelaku mengajar. Dari kabar itu, orang tua korban lantas melaporkan guru mesum ini ke pihak berwajib.
“Awalnya di sekolah heboh dari mulut ke mulut sampai orang tuanya dengar terus lapor. Peristiwa tanggal 26 Oktober, dilaporkan tanggal 6 November,” kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya, seperti dilansir dari Detik, Kamis, 7 November 2019.
Pelaku yakni Novi dihadapan polisi mengakui perbuatannya mengajak seorang siswinya yang masih berusia 15 tahun untuk ikut melayani pacarnya, Putu.
- Apresiasi untuk Guru dan Tenaga Kesehatan, Wali Kota Makassar Beri Tunjangan Rp2,5 Hingga Rp5 Juta
- Guru dan Hantu Anggaran di Enrekang
- Misteri Kematian Guru di Soppeng, Polisi Lakukan Otopsi dan Periksa Saksi
- Pelajaran Pertama tentang Suap
- Siswi Tunarungu di SLB Makassar Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Seorang Guru
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku dan kekasihnya di sebuah kamar kos. Novi dan Putu kini telah ditahan Polres Buleleng. Sementara korban, yakni sang siswi merasa trauma akibat perbuatan gurunya itu.
“Korban merasa tertekan sehingga terjadinya perbuatan cabul,” ujar Sumarjaya.
Saat ini, kata Sumarjaya, korban masih menjalani perawatan dari psikiater untuk memulihkan traumanya. Bahkan, sebelum perbuatan bejat itu ketahuan, korban masih tetap sekolah dan menutupi traumanya.
“Korban tetap masuk sekolah seperti biasa, karena sekolah ribut dia berusaha untuk menutupi kejadian. Korban juga masih trauma dan kita konsultasi ke psikiater anak untuk menghilangkan traumanya,” ungkap Sumarjaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Novi dijerat dengan Pasal 81 (1) jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Putu disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksudkan dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
