Terkini.id, Jakarta – Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menekankan bahwa channel Youtube milik kliennya itu adalah produk pers dan sudah didaftarkan di Dewan Pers.
Hal itu disampaikan Herman Kadir saat berbicara soal kasus Edy Mulyadi yang ketika menjalani proses pemeriksaan, kliennya itu kerap ditanyakan penyidik soal channel youtube milik wartawan senior tersebut.
Adapun pernyataan Herman Kadir itu ia sampaikan saat hadir sebagai narasumber di tayangan program Kompas Petang, seperti dilihat pada Kamis 3 Februari 2022.
“Selama BAP sebagai saksi itu Pak Edy itu yang ditanyakan masalah youtube channel-nya. Youtube channel-nya itu produk pers,” ujar Herman Kadir.
Menurutnya, channel youtube Edy Mulyadi merupakan produk pers karena sudah didaftarkan di Dewan Pers atas nama PT Forum Adil Mandiri.
- Kasus Edy Mulyadi Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Memicu Keresahan Masyarakat
- Edy Mulyadi Terseret Kasus Ujaran Kebencian, Polisi: Penyelidikan Proses Tahap II!
- Haikal Hassan, Alfian Tanjung dan Edy Mulyadi: Kami Akan Lakukan Sesuatu ke Negara
- Buntut Pakai Atribut Sunda, Ridwan Kamil Geram ke Edy Mulyadi: Jangan Pakai Simbol Mulia untuk Rendahkan Peradaban!
- Ahli Hukum Tata Negara Benarkan Arteria Tidak Bisa Dipidana: Kiamat Kalau Anggota DPR Dihukum
Oleh karenanya, Herman kembali menekankan bahwa channel youtube Edy Mulyadi merupakan bagian dari pers.
“Sudah didaftarkan PT Forum Adil Mandiri ke Dewan Pers pada tanggal 21 Desember 2010. Artinya apa? Youtube FNN itu adalah pers. Jadi youtube channel Edy itu adalah produk pers,” ungkapnya.
Ia pun lantas menyinggung soal kerjasama antara Polri dan Dewan Pers yang sudah dimulai sejak tahun 1997 silam.
“Sudah ada kerjasama Polri dengan Dewan Pers tahun 1997. Artinya apa? Polri menghormati Dewan Pers,” tuturnya.
Maka dari itu, kata Herman Kadir, kasus Edy Mulyadi terkait ucapan jurnalis senior itu dalam video di channel youtube miliknya yang dinilai menghina warga Kalimantan, harus dibawa terlebih dulu ke Dewan Pers sebelum ditangani Polri.
“Setiap insan pers yang terlibat di dalam perkara pers harus dibawa ke Dewan Pers dulu, baru bisa (diproses Polri). Harus ada rekomendasi (Dewan Pers). Kami kemarin tanya (Polri) sudah ada belum rekomendasi Dewan Pers? Belum ada,” tegasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
