Hukuman Menghina Pemerintah Disinggung Nicho Silalahi: Kalau ga Mau Dicaci Maka Jangan Numpang Hidup dari Pajak Rakyat Kalian

Hukuman Menghina Pemerintah Disinggung Nicho Silalahi: Kalau ga Mau Dicaci Maka Jangan Numpang Hidup dari Pajak Rakyat Kalian

LA
R
Lilis Adilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pemerintah akan semakin tegas dalam menegakkan aturan, termasuk mengenai hukuman bagi siapapun yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah.

Merespon aturan ini, Aktivis, Nicho Silalahi, dengan lantang mengkritik aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Menurutnya, jika pemerintah tidak ingin dicaci oleh rakyat, maka jangan hidup dari pajak rakyat.

Respon Nicho Silalahi terkait aturan ini, ditulis melalui sebuah cuitan yang diposting di akun Twitter pribadinya, sebagaimana dilihat pada, Kamis 16 Juni 2022.

Menurut Nicho, aturan ini dijadikan sebagai senjata untuk membungkam kebebasan bersuara di negeri ini.

“Saat pembantu kerja ga becus dan ingin dipuji, sialnya malah membungkam mulut tuannya sehingga dimunculkan berbagai aturan untuk membatasi kebebasan bersuara”, kata Nicho Silalahi.

Hukuman Menghina Pemerintah Disinggung Nicho Silalahi: Kalau ga Mau Dicaci Maka Jangan Numpang Hidup dari Pajak Rakyat Kalian

Menurutnya, pemerintah sudah seharusnya dikritik apabila melakukan kekeliruan, namun yang terjadi adalah dimunculkannya berbagai aturan untuk membatasi kritik.

“Kalau ga mau dicaci maka jangan numpang hidup dari pajak rakyat kalian. Kok ga sekalian kalian hidupkan UU Subversif?”, sambungnya.

Sebelumnya, aturan hukum untuk penghina pemerintah terdapat dalam RKUHP yang akan disahkan oleh pemerintah dan DPR dalam waktu dekat ini.

Salah satu isi dari RKUHP itu adalah ancaman hukuman bagi masyarakat yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah.

Seperti diketahui, aturan ini tertuang dalam Pasal 240 yang berbunyi;

Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Hukuman dinaikkan menjadi 4 tahun bila melakukan penghinaan di media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui umum. Aturan ini tertuang dalam pasal 241 yang berbuni;

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.