Husin Shihab Sebut Jokowi Sangat Baik Hati Atas Bebasnya Habib Rizieq, Terpidana yang Suka Menghinanya

Husin Shihab Sebut Jokowi Sangat Baik Hati Atas Bebasnya Habib Rizieq, Terpidana yang Suka Menghinanya

R
Sigit
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab menyebut ada kebaikan hati Presiden Jokowi atas bebasnya mantan Panglima Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab.

Menurutnya, bahwa kebaikan Jokowi sebagai pemimpin negara berlaku pada siapa pun. Tidak terkecuali, terhadap terpidana yang suka menghinanya sekalipun.

” Pak Jokowi memang luar biasa. Besar hatinya. Presiden yg baik hati kepada siapapun bahkan terhadap terpidana yg suka menghinanya,” ucap Husin Shahab lewat akun twitter pribadinya, sebagaimana dilihat Terkini.id, Rabu 20 Juli 2022.

Husin Shihab Sebut Jokowi Sangat Baik Hati Atas Bebasnya Habib Rizieq, Terpidana yang Suka Menghinanya
Cuitan Habib Husin Shihab sebut Jokowi baik hati atas bebasnya Habib Rizieq. (Twitter @HusinShihab)

Pegiat media sosial yang memiliki Dzurriyah atau garis keturunan/ cucu Nabi Muhammad SAW tersebut, juga berharap agar Habib Rizieq untuk tidak membuat masalah kembali sekalipun bebas bersyarat. 

Ia menyarankan, agar Habib Rizieq lebih menikmati kebebasannya itu untuk anak dan cucunya.

Baca Juga

Sebagaimana diketahui, mantan Panglima Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab (HRS) telah menghirup udara bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Rabu 20 Juli 2022.

Pernyataan resmi terkait bebasnya Habib Rizieq itu, juga telah disampaikan Kemenkum HAM.

Disebutkan, bahwa Habib Rizieq Syihab bebas bersyarat dengan kasus pidana Karentina Kesehatan dan UU Penyiaran Publik.

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dalam kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Rizieq Shihab selama dua tahun penjara, dan pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.

Rizieq Shihab juga dihukum atas kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, Rizieq dijatuhi hukuman denda Rp20 juta.

Vonis tersebut berdasarkan pertimbangan dari hasil pemeriksaan dari 12 saksi, 4  ahli, dan 4 saksi ad charge atau saksi yang meringankan sebagaimana terdaftar dalam perkara nomor 226.

Majelis Hakim menganggap Rizieq terbukti secara sah dalam dakwaan pertama, terkait tindak pidana kekarantinaan pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat, pada saat ia datang ke Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.