Ibnu Khajar ACT Bawa Koper Saat Diperiksa Keempat Kali, Warganet: Sepertinya Akan Masuk

Ibnu Khajar ACT Bawa Koper Saat Diperiksa Keempat Kali, Warganet: Sepertinya Akan Masuk

R
Fahri Setiadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaIbnu Khajar ACT terpantau bawa koper ke Bareskrim saat dirinya akan diperiksa yang keempat kalinya. Menyangkut hal tersebut, warganet pada sosial media di Twitter menyebut sepertinya akan masuk, Kamis 14 Juli 2022.

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), atau disebut dengan Ibnu Khajar ACT diperiksa yang keempat kalinya. Ia terpantau membawa koper ke Bareskrim. Berita mengenai pemeriksaaan tersebut terdengar oleh warganet pengguna Twitter, hingga dirinya disebut bakal masuk.

“Sepertinya akan masuk,” tulis akun Bhagong,073 @maskhoen dalam cuitannya.

Ibnu Khajar ACT Bawa Koper Saat Diperiksa Keempat Kali, Warganet: Sepertinya Akan Masuk
Sumber Foto: Cuplikan Tweet Warganet Soal ACT

Diberitakan bahwa Ibnu Khajar tiba pada Gedung Bareskrim Polri buat menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya mengenai kasus dugaan pengelolaan dana filantropi itu.

Ketika tiba di lokasi, Ibnu Khajar terlihat membawa satu koper besar. Ia juga diam tidak menjawab pertanyaan dari awak media yang sudah menunggunya.

Baca Juga

Di samping itu, pengacara Ibnu Khajar, Wida menyebut, kliennya tersebut masih bakal fokus buat menjalani pemeriksaan penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri itu.

“Gini teman-teman izinkan kami fokus dulu untuk pemeriksaan hari ini. Nanti ada waktunya. Kita akan bicara tapi tidak hari ini. Biar kami fokus dulu,” ucap Wida pada Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 13 Juli 2022.

Bareskrim mengusut terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi buat korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun 2018. Soalnya, Boeing yang menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial itu. Awalnya, dana diperuntukkan buat membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari para ahli waris korban tersebut.

Selain itu, sebagai kompensasi tragedi kecelakaan tersebut, Boeing juga memberikan dua santunan, yaitu uang tunai pada para ahli waris masing-masing yang senilai US$144.500 atau setara dengan Rp 2,06 miliar, dan juga bantuan non tunai dalam bentuk CSR tersebut.

Akan tetapi, dana yang diberikan tersebut diduga dikelola dengan tidak transparan dan juga menyimpang. Sejumlah diantaranya, menurut polisi, digunakan buat kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi tersebut.

Kemudian dalam mengusut kasus tersebut, polisi tersebut mendalami Pasal 372 juncto 372 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (1), juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2), juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dilansir dari okezonecom.

Di samping itu, juga dipantau dari kompastv, sebagaimana diketahui bahwa Ibnu Khajar sudah diperiksa Bareskrim Polri yang keempat kalinya. Pertama Ibnu Khajar diperiksa, Jumat 8 Juli 2022, lalu Senin 11 Juli 2022, kemudian Selasa 12 Juli 2022 dan dilanjut lagi pada Rabu 13 Juli 2022.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.