ACT Diduga Alirkan Dana ke Kelompok Teroris Al-Qaeda di Luar Negeri, PPATK Blokir 60 Rekening

ACT Diduga Alirkan Dana ke Kelompok Teroris Al-Qaeda di Luar Negeri, PPATK Blokir 60 Rekening

R
Tegar Surya
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan dugaan aliran dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada kelompok teroris Al-Qaeda.

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda menjelaskan bahwa pihaknya terus mengeksplorasi dugaan aliran dana tersebut.

Dari penyelidikan sementara ada transaksi yang diduga mengalir ke salah satu anggota al-Qaeda yang telah ditangkap oleh polisi di Turki.

Ini disampaikan oleh Ivan selama konferensi pers di gedung PPATK, Jakarta, dikutip dari tribunnews.com Rabu 06 Juli 2022 .

“Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak yang masih diduga, patut diduga terindikasi pihak, yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda,” kata Ivan Yustiavanda.

Baca Juga

Namun, Ivan mengatakan bahwa pihaknya perlu mengeksplorasi secara lebih rinci tentang dugaan aliran dana tersebut.

Dia juga tidak mengesampingkan kemungkinan bekerja sama dengan pihak lain dalam melakukan manajemen.

Jadi, akan terbukti bahwa ada kecurigaan aliran dana ini atau hanya kebetulan.

“Ini masih dalam kajian lebih lanjut, apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan,” terangnya.

Blokir 60 Rekening ACT

Ivan mengatakan bahwa PPATK telah melakukan analisis dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) sejak 2018, lalu.

Dia mengatakan PPATK telah melakukan analisis pengumpulan dana publik yang dilakukan oleh ACT melalui pencarian transaksi keuangan lembaga.

Di mana, perputaran dana yang masuk melalui ACT mencapai RP1 triliun per tahun.
Selain itu, Ivan menemukan kasus yang melibatkan salah satu perusahaan yang melakukan transaksi dengan Yayasan ACT senilai Rp 30 miliar.

Dan ternyata pemilik perusahaan juga merupakan salah satu pendiri lembaga.

“Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT,” terangnya.

Untuk temuannya, Ivan segera mengambil langkah -langkah dengan membekukan 60 akun yang berafiliasi dengan yayasan  ACT mulai hari ini.

“Kami putuskan untuk menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan,” tegas Ivan.

Selain itu, ia mengatakan bahwa Yayasan ACT melakukan transaksi dengan lembaga asing atau entitas asing.

Di mana angkanya cukup fantastis.

Berdasarkan data yang ada, PPATK menemukan lebih dari 2.000 kali transaksi yang dilakukan oleh ACT  dengan pihak asing di luar negeri.

Bahkan, nominalnya mencapai Rp.64 miliar.

“Kegiatan entitas yayasan ini juga bertransaksi dengan 10 negara yang paling besar menerima dan mengirim ke yayasan tersebut berdasarkan laporan 2014-2022,” kata Ivan.

Kemensos Cabut Izin ACT

Mulai hari ini, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau  ACT pada tahun 2022.

Ini karena dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh yayasan.

Pencabutan tersebut dinyatakan dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022 tentang pencabutan izin untuk Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan 
Ditandatangani oleh Menteri Iklan Sosial Muhadjir Effendy pada hari Selasa 05-Juli-2022.

PPATK mengungkapkan Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicurigai menggunakan uang donasi untuk kepentingan bisnis perusahaan yang berafiliasi dengan pimpinannya.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, dikutip dari tribunnews.com Rabu 06 Juli 2022.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat  (1) dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi.

“Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sementara dari hasil klarifikasi, presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata -rata 13,7 persen dari dana dari pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 persen tidak sesuai dengan ketentuan batas maksimum 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana sepenuhnya disalurkan ke masyarakat tanpa biaya operasional dana yang dikumpulkan.

“Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,” kata Muhadjir.

Pada hari Selasa (5/7) Kementerian Sosial mengundang manajemen Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan manajemen yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan berita yang berkembang di masyarakat.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.