Soal Sidang Etik Lili Pintauli, Tak Ada Opsi Sanksi Pecat

Soal Sidang Etik Lili Pintauli, Tak Ada Opsi Sanksi Pecat

R
Fahri Setiadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaWakil Ketua KPK Lili Pintauli bakal menjalani sidang etik. Namun, jika merujuk pada pasal-pasal yang berlaku, tidak ada opsi sanksi pecat buat dirinya, Selasa 5 Juli 2022.

Ketika merujuk di pasal-pasal yang berkaitan, dapat disimpulkan bahwa sanksi terberat yang dapat mengancam pimpinan KPK ataupun pimpinan Dewas KPK tersebut yaitu 2 hal, yakni teguran tertulis serta pemotongan gaji 40 persen selama setahun dan juga diminta untuk mengundurkan diri.

Tak ada sanksi yang mengatakan bahwa pimpinan KPK atau pimpinan Dewas KPK yang melakukan pelanggaran etik berat dapat diberhentikan dengan tidak hormat.

Mengenai sanksi etik buat Lili Pintauli Siregar juga sudah tertuang pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Aturan tersebut adalah yang terbaru menggantikan aturan yang lalu, dilansir dari detiknews.

Pasal 9

Baca Juga

1 Tingkat Sanksi terdiri dari:
– Sanksi Ringan;
– Sanksi Sedang; dan
– Sanksi Berat.

2 Dalam hal suatu peristiwa Pelanggaran Etik terdapat beberapa perbuatan dengan tingkat sanksi yang berbeda-beda maka Sanksi yang dijatuhkan adalah Sanksi yang
terberat:

3 Dalam hal terjadi pengulangan Pelanggaran Etik oleh Insan Komisi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dihitung sejak penjatuhan Sanksi, maka Insan Komisi dimaksud dijatuhkan Sanksi satu tingkat di atasnya.

Pasal 10

1 Jenis Sanksi Ringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Ayat 1 huruf a untuk Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri dari:
– Teguran Lisan; atau
– Teguran Tertulis.

2 Jenis Sanksi Sedang sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Ayat 1 huruf b untuk Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri dari:
– Teguran Tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) selama 6 (enam) bulan; atau
– Teguran Tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan sebesar 20% (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan.

3 Jenis Sanksi Berat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Ayat 1 huruf c untuk Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri dari:
– Teguran Tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan sebesar 40% (empat puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan; atau
– Diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas atau Pimpinan.

4 Format surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.