Ini Alasan Mengejutkan Korban Habib Bahar Siap Cabut Laporan Polisi

Ini Alasan Mengejutkan Korban Habib Bahar Siap Cabut Laporan Polisi

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id – Korban penganiayaan Habib Bahar Bin Smith ternyata siap cabut laporan Polisi. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum korban yakni Handi Pratama, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 4 Mei 2021 kemarin.

Pada sidang lanjutan itu, majelis hakim menghadirkan kuasa hukum dari korban penganiayaan Habib Bahar yakni Andriansyah. Hendi dihadirkan di sidang dengan status saksi meringankan. 

Dia dipanggil oleh pihak kuasa hukum Bahar untuk menjelaskan pengembangan dari langkah damai yang ditempuh antara Bahar dan pihak keluarga korban.

Mengutip suaracom jaringan terkini.id, Hendi bersaksi bahwa dia dipanggil oleh Andriansyah selaku korban pada 28 Oktober 2020. 

Menurutnya, ia diminta oleh Andriansyah untuk memproses pencabutan LP (Laporan Polisi) atas kasus penganiayaan yang menimpanya.

Baca Juga

“Saya diberikan kuasa oleh Andriansyah untuk memproses bahwa kasus ini berdamai,” ujar Hendi.

Setelah diserahkan wewenang untuk mengajukan pencabutan laporan tersebut, Hendi pun mulai memproses pengajuan ke Polres Bogor yang selanjutnya mengarahkan Hendi untuk menghubungi Polda Jabar.

“Setelah bersurat, kami pikir proses itu berhenti, tidak diproses panjang. Suatu ketika, klien kami dipanggil di Polsek Setiabudi Jakarta untuk proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” beber Hendi.

Ketua Majelis Hakim Surachmat pun bertanya kepada Hendi apakah permintaan pencabutan laporan yang diajukannya ditolak atau diterima. 

“Tidak dijawab, tapi proses masih berjalan. Jadi, saya pikir restorative justice tidak berjalan,” jawab Hendi.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.