Ini Penjelasan Gubernur Terkait Perubahan Bentuk Hukum Perusda Sulsel

Ini Penjelasan Gubernur Terkait Perubahan Bentuk Hukum Perusda Sulsel

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini.id — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar Senin 9 Desember 2019.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif. Pada rapat itu membahas penjelasan Gubernur terhadap Pengajuan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Sulsel menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

Dalam penjelasan Gubernur yang ia bacakan, Abdul Hayat menyebutkan bahwa pada awal pembentukannya, Perusahaan Daerah (Perusda) Sulsel memfokuskan kegiatan usahanya di bidang properti.

“Namun seiring perkembangannya, bidang usaha (property) tersebut makin diminati oleh usaha swasta yang kemudian menjelma menjadi kompetitor Perusda. Dalam kompetisi ini Perusda justru tertinggal dan kalah saing,” sebut Abdul Hayat.

Respon dari keadaan tersebut adalah Perusda Sulsel perlu dibenahi dengan meningkatkan kinerja, daya saing dan daya tariknya dalam usaha.

Baca Juga

“Termasuk profesional dan kemandiri untuk mendorong diterapkannya prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten,” sebut Abdul Hayat.

Dalam penjelasan Gubernur tersebut, juga disebutkan bahwa sifat dan tujuan suatu badan usaha ditentukan oleh bentuk badan hukumnya, sehingga reorientasi sifat dan tujuan badan usaha tersebut harus didahului atau bersamaan dengan perubahan bentuk hukumnya.

“Ini berarti bahwa pembenahan Perusda Sulsel akan dilakukan melalui langkah restrukturisasi bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah,” baca Abdul Hayat.

Selepas rapat tersebut, Plt. Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan, Taufik Fachruddin yang turut hadir dalam rapat tersebut angkat bicara. Ia mengatakan bahwa berdasarkan pengalaman, Perusda cenderung tidak fleksibel dan sulit untuk melakukan hubungan bisnis dengan berbagai pihak.

“Apalagi jika kita berbicara hubungan bisnis dengan pihak asing, misalnya investasi, akan menjadi sulit masuk ke Sulawesi Selatan. Sehingga akan semakin mudah jika memang status hukum perusahaan itu adalah perseroan terbatas,” kata Taufik.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.