Ini Saran Kemenkes Jika Hendak Batal Vaksin karena Lupa Bawa Fotokopi KTP!

Ini Saran Kemenkes Jika Hendak Batal Vaksin karena Lupa Bawa Fotokopi KTP!

Effendy Wongso
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Ini saran Kemenkes jika hendak batal vaksin karena lupa bawa fotokopi KTP! Program vaksinasi yang gencar dilakukan pemerintah, akhir-akhir ini disambut antusias masyarakat.

Kendati begitu, sayangnya tidak sedikit orang yang mengaku kesulitan dengan proses pendaftaran vaksinasi Covid-19.

Pasalnya, kendati hanya bersyaratkan KTP, ada beberapa yang KTP-nya hilang hingga rusak.

Tidak hanya KTP fisik yang kadang menjadi persoalan, persyaratan lampiran fotokopi KTP di beberapa tempat vaksin Covid-19 pun menyulitkan warga. Akibatnya, mereka tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19 hanya karena sejumlah persyaratan.

Terkiat hal itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi angkat bicara. Mereka menegaskan, warga tetap bisa mendaftar vaksinasi Covid-19 asal memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk kemudian masuk ke dalam data vaksinasi Covid-19 program pemerintah.

Baca Juga

“Yang penting ada NIK-nya, bukan masalah KTP-nya,” terang dr Nadia saat dihubungi wartawan, Jumat 23 Juli 2021.

Ia juga menegaskan, melampirkan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan. Nadia kembali mengingatkan, persoalannya bukan berada di KTP fisik maupun lampiran fotokopi KTP.

Sekadar diketahui, per hari ini Sabtu 24 Juli 2021, cakupan vaksinasi di Indonesia mencapai 21,8 persen atau sekitar 44,1 juta warga untuk dosis pertama, dan warga yang sudah menerima dosis kedua 8,39 persen atau sekitar 17,4 juta.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.