Terkini.id, Makassar – Kepala Inspektorat Kota Makassar Zainal Ibrahim memilih diam dan tutup mulut soal transparansi penggembalian kerugian negara dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Sikap diam tersebut menjadi sorotan publik. Sebab, inspektorat adalah lembaga pengawas internal Pemerintah Kota Makassar yang dituntut untuk terbuka dan transparan.
Sebelumnya, kasus Dispora Makassar lolos dari jeratan pidana usai mengembalikan kerugian negara. Hanya saja, jumlah uang yang dikembalikan kini masih jadi misteri.
Pegiat Hukum Kota Makassar Beni Iskandar mengatakan Inspektorat Kota Makassar mesti mengumumkan hasil audit kerugian negara. Sebab, hal itu adalah kewajiban sebagai pengawas pemerintahan.
“Wajib, harus transparan soal kasus Dispora Makassar,” kata Beni, Jumat, 19 Februari 2021.
- Dokumen 28 Km, Realisasi Hanya 22 Km: DPRD Sulsel Soroti Potongan Proyek Jalan Anabanua--Malakke
- Dokumen Perbaikan Hak Angket CPI Diserahkan ke Ketua DPRD Sulsel, Tunggu Jadwal Paripurna
- Hasrul Sebut Walk Out Bupati Gowa Merupakan Pilihan, Pansus Tetap Lanjutkan Penyelidikan
- Usai Nobar Prancis vs Spanyol, Unhas TV Ajak Alumni Kembali Meriahkan Semifinal Inggris vs Argentina
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dorong Daya Saing UMKM Takalar Lewat Program PUMK dan Edukasi LPG
Menurutnya, inspektorat mesti terbuka dan menjawab keraguan publik soal kinerja inspektorat dalam melakukan pengawasan. Terlebih, inspektorat telah merampungkan proses audit.
“Masyarakat pasti bertanya-tanya dan itu mengganggu jalannya pemerintahan,” ungkapnya.
Wakil Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ini menilai, ke depan, Inspektorat mesti dievaluasi terkait kinerja dalam melakukan pengawasan.
“Inspektorat tidak perlu diimbau untuk transparan, dia harus mengumumkan hasil pemeriksaannya terhadap Dispora,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar berhenti begitu saja setelah mengembalikan uang kerugian negara. Padahal, kasus tersebut tengah bergulir sejak tahun 2018.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli mengatakan kasusnya tidak dilanjutkan ke ranah pidana, prosesnya hanya sampai di inspektorat.
“Sampai di Inspektorat saja, sudah selesai kasusnya, temuan BPK sudah dikembalikan. Udah selesai kasusnya karena udah selesai di Inspektorat,” kata Fadli, Rabu, 17 Februari 2021.
Menurutnya, setelah kerugian negara dikembalikan tak ada lagi alasan untuk memproses. Kendati sebelumnya Polda Sulsel melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi.
“Bukan memeriksa hanya mengklarifikasi, benar nggak? Dia berurusan dengan inspektorat ya udah selesai,” kata dia.
Menurut Fadli, pengembalian kerugian negara lebih bermanfaat daripada memenjarakan orang.
Terkait kerugian negara, Fadli mengatakan hal itu seharusnya ditanyakan ke Inspektorat.
“Udah clear di inspektorat,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
