Jabatan Dicopot Karena Postingan Istri Soal Wiranto, Dandim Kendari: ‘Saya Terima, Saya Salah’

Jabatan Dicopot Karena Postingan Istri Soal Wiranto, Dandim Kendari: ‘Saya Terima, Saya Salah’

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Istri dari Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN, diduga melanggar UU ITE lantaran menyebarkan postingan di media sosial terkait kejadian penusukan Wiranto.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.

“Individu ini yang melakukan postingan yang diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Jumat, 11 Oktober 2019.

Andika menyebut pihaknya menyerahkan proses hukum dua istri anggotanya tersebut ke pengadilan umum, bukan pengadilan militer, lantaran keduanya termasuk masyarakat sipil.

Akibat perbuatan istrinya, Kolonel Hendi Suhendi ikut dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) Kendari.

Baca Juga

Kolonel Hendi menerima keputusan pencopotan jabatan gara-gara postingan nyinyir sang istri soal penusukan Wiranto.

“Saya terima, saya terima salah. Saya tetap terima apa yang jadi keputusan pimpinan,” ujar Kolonel Hendi usai serah terima jabatan di Aula Markas Korem 143 Halu Oleo, Kendari, seperti dilansir dari Detik, Sabtu, 12 Oktober 2019.

Kolonel Hendi mengaku mengambil pelajaran dan hikmah dari kejadian ini. Usai upacara sertijab, ia tetap menunjukkan dukungan untuk istrinya.

“Dijadikan pelajaran buat kita,” ujar Kolonel HS sambil merangkul istri.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.