Terkini.id, Jakarta – Jurnalis senior Indonesia, Edy Mulyadi menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian.
Di hari pertamanya di Rutan Bareskrim Polri, ia langsung mendapatkan kejutan dari tahanan lainnya. Tahanan tersebut tak lain adalah Rizieq Shihab.
Herman Kadir selaku kuasa hukum Edy Mulyadi membenarkan hal tersebut.
“Malam pertama langsung dapet bingkisan gitu dari Pak Habib Rizieq Syihab,” ujar Herman Kadir kepada awak media, seperti dikutip pada galamedianews.com pada Jumat 4 Februari 2022.
Herman menjelaskan isi dari bingkisan yang diterima oleh kliennya tersebut berisi sejumlah makanan untuk makan malam serta buah-buahan.
- Kasus Edy Mulyadi Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Memicu Keresahan Masyarakat
- Edy Mulyadi Terseret Kasus Ujaran Kebencian, Polisi: Penyelidikan Proses Tahap II!
- Haikal Hassan, Alfian Tanjung dan Edy Mulyadi: Kami Akan Lakukan Sesuatu ke Negara
- Buntut Pakai Atribut Sunda, Ridwan Kamil Geram ke Edy Mulyadi: Jangan Pakai Simbol Mulia untuk Rendahkan Peradaban!
- Ahli Hukum Tata Negara Benarkan Arteria Tidak Bisa Dipidana: Kiamat Kalau Anggota DPR Dihukum
“Bingkisan makan malam atau buah-buahan dari Habib Rizieq Syihab dan Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq Syihab,” ucapnya.
Sayangnya Herman tidak menjelaskan alasan pemberian makanan oleh Rizieq Shihab.
Herman juga mengatakan bahwa saat ini kondisi kliennya sehat dan siap untuk menghadapi kasus yang menetapkan dirinya menjadi tersangka.
Sedangkan Juju Purwanto sebagai pengacara Edy yang lainnya juga mengatakan bahwa Edy mendapatkan bingkisan dari Rizieq Shihab dalam plastik kresek.
“Ada tulisannya. Ada di kertas kresek, kita sedih juga. Itu kebetulan bisa dipercaya yang membawanya,” kata Juju Purwanto
Namun ia tidak menyebutkan apakah ada pesan khusus dari Rizieq Shihab kepada Edy Mulyadi kliennya.
“Nggak ada, cuma suruh tabah, suruh sabar gitu aja. Tulisan aja di plastik kreseknya,” lanjutnya.
Diketahui Edy Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataannya lokasi IKN (ibu kota negara) sebagai ‘tempat jin buang anak’.
Akibarnya kasus ini, Edy dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
