Terkini.id – Nama YouTuber Jozeph Paul Zhang sedang hangat menjadi perbincangan publik, ia disebut-sebut sebagai penista agama. Hal ini dilakukannya melalui akun YouTube milikinya.
Kini Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kekinian yang bersangkutan tengah diburu hingga keluar negeri.
Dilansir terkini.id dari suaracom, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin 19 April 2021 kemarin.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin,” kata Rusdi Selasa 20 April 2021.
Dalam perkara ini, Jozeph dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
- Youtuber Ditangkap Polisi Karena Buat Konten Horor di Rumah Kosong
- 3,6 Kg Natto Dilahap Youtuber Bobon Santoso, Baunya Menyengat!
- Usai Hina Musibah Anak Ridwan Kamil, Kenwilboy Dibully Warganet: Manusia Sampah!
- Musibah Anak Ridwan Kamil Dijadikan Candaan Seorang Youtuber: Gue Lagi Jaga Lilin!
- Bela Khalid Basalamah, Youtuber Ini Singgung Gus Miftah: Dia Ini Ustadz Atau Dajjal?!
“Unsur Pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga Penodaan Agama yang ada di KUHP. Dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2. Kemudian KUHP tentang Penodaan Agama itu pasal 156 huruf a,” ujarnya.
Pasal 28 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE itu sendiri berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Adapun, ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE itu diatur dalam Pasal 45A ayat (2), yakni:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
