Roy Suryo Pakai Penyangga Leher, Eko Kuntadhi Sindir: Mas Roy Salah Bantal?

Roy Suryo Pakai Penyangga Leher, Eko Kuntadhi Sindir: Mas Roy Salah Bantal?

R
Yohanes P.
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Eko Kuntadhi menyindir Roy Suryo yang memakai penyangga leher usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.

Eko Kuntadhi pun melontarkan sindiran kepada Roy Suryo melalui akun Twitter-nya, @_ekokuntadhi.

“Mas Roy salah bantal?” tulis Eko Kuntadhi pada Jumat, 29 Juli 2022.

Roy Suryo Pakai Penyangga Leher, Eko Kuntadhi Sindir: Mas Roy Salah Bantal?
Tangkapan layar cuitan akun Twitter Eko Kunthadi. (@_ekokuntadhi)

Namun, hingga berita ini diturunkan, Roy Suryo belum memberikan tanggapan apa pun terkait sindiran dari pegiat media sosial, Eko Kuntadhi tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Roy Suryo diperiksa Polisi dalam status sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo. Roy Suryo dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama.

Baca Juga

Tapi usai pemeriksaan Kamis, 28 Juli 2022, Roy Suryo tak ditahan di polisi.

Roy Suryo keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.30 WIB. Roy Suryo tampak memakai alat penyangga leher (cervical collar).

Pemeriksaan Roy Suryo berlangsung sekitar 9,5 jam. Tidak ada komentar yang keluar dari mulut Roy Suryo.

Roy Suryo lalu masuk ke mobil pribadinya dan meninggalkan Polda Metro Jaya.

“Roy Suryo tidak ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, seperti dilansir detik.com, Kamis, 28 Juli 2022.

Kombes Endra Zulpan mengatakan, alasan Roy Suryo tidak ditahan karena pertimbangan penyidik.

“Penyidik menganggap tersangka Roy Suryo belum perlu dilakukan atau istilahnya atas pertimbangan penyidik,” kata Kombes Endra Zulpan.

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.