Jaksa Agung Keluarkan Pedoman Baru Tentang Penyalahgunaan Narkoba

Jaksa Agung Keluarkan Pedoman Baru Tentang Penyalahgunaan Narkoba

R
Dhia Fadhilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaST Burhanuddin, Jaksa Agung RI, mengeluarkan pedoman baru terkait penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika atau narkoba melalui proses rehabilitasi. Burhanuddin menyebut hal tersebut dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Aturan tersebut tertuang dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 1 November 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

“Maksud ditetapkannya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 adalah menjadi acuan bagi penuntut umum guna optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa, sedangkan tujuan dari ditetapkannya pedoman tersebut ditujukan untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa, sebagai pengendali perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Minggu 7 November 2021, dikutip dari Detikcom.

Selanjutnya, Leonard menjelaskan pedoman itu dikeluarkan berangkat dari sistem peradilan pidana yang cenderung punitif. Kata Leonard, hal tersebut dibuktikan dengan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang kini melebihi kapasitas yang sebagian diisi oleh narapidana narkoba.

“Latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut, memperhatikan sistem peradilan pidana saat ini cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika,” katanya.

Baca Juga

Lebih lanjut, Leonard mengatakan lapas yang melebihi kapasitas telah menjadi perhatian serius pemerintah sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Karena itulah, Leonard menyebut perlu adanya kebijakan kriminal yang bersifat strategis terutama pada perkara narkotika.

“Isu overcrowding telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dalam rangka perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif. Oleh karenanya diperlukan kebijakan kriminal yang bersifat strategis, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Kebijakan itu salah satunya melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Undang-undang tersebut, pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang penuntutan dilakukan melalui optimalisasi lembaga rehabilitasi.

“Jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan. Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” tutur Leonard.

Leonard juga menyebut proses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika akan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat. Menurut Leonard, Jaksa Agung berharap pedoman itu dilaksanakan jaksa penuntut umum dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Jaksa Agung RI berharap Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, agar dilaksanakan penuntut umum sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab, dan tidak melakukan perbuatan tercela dalam penerapannya serta akan menindak tegas setiap oknum Kejaksaan yang mencoba menciderai maksud dan tujuan dikeluarkannya pedoman dimaksud,” lanjutnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.