Terkini, Makassar – Kasus dugaan mafia pertanahan yang membuat Anna Maria Kondoy terjerat sebagai tersangka pemalsuan surat bakal berlanjut ke Pengadilan Negeri Makassar.
Jaksa bidang pidana umum pada Kejari Makassar akan menyidangkan kasus pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu dengan tersangka Anna Maria Kondoy.
“Kami masih terus melakukan koordinasi dengan kepolisian (terkait proses tahap 2 dan penyerahan tersangka oleh polisi ke Kejari Makassar),” terang Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Asrini Maya As’ad kepada wartawan, Kamis 16 Mei 2024.
Diketahui, kasus dugaan mafia pertanahan yang telah bergulir cukup lama ini, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pengkaji untuk selanjutnya siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.
“Hasil penelitian tim pengkaji (kelengkapan berkas perkara) sudah lengkap. Untuk tahap dua kami tunggu dari kepolisian,” terang Maya As’ad.
- 11.390 Calon RT/RW di Makassar Siap Berlaga di Panggung Pemilu Raya
- KUA PPAS APBD Jeneponto 2026 Disepakati, Nota Kesepakatan Sudah Diteken
- Asmo Sulsel Berikan Edukasi Safety Riding ke Komunitas Bold Riders Makassar
- Aliyah Mustika Ilham Resmikan Pameran Makassar Tempo Doeloe, Menghidupkan Kembali Memori Kolektif Kota
- Terkait Pembayaran PBB Asrama Mahasiswa Sulsel di Bandung, Pemprov: Anggaran Sudah Ada Sisa Dibayarkan
Diketahui, kasus dugaan praktik media pertanahan yang mendudukkan Anna Maria Kondoy sebagai tersangka ini, karena dia mengklaim sebagai pemilik lahan di Kelurahan Pisang Utara, Kecamatan Ujungpandang, Makassar, tindakan tersebut tidak berdasar dan dianggap sebagai perbuatan pidana.
Klaim tersebut berlanjut pada gugatan perdata oleh Anna Maria Kondoy ke pengadilan sebagai buntut dari pemberian barcode terhadap sertipikat yang telah dinyatakan gugur haknya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Agraria yang dikuatkan oleh Putusan Tata Usana Negara (TUN) dan Perdata.
Kendati demikian, pihak terkait dalam perkara ini sebelumnya turut menyayangkan langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang seakan tidak menghiraukan dugaan kelalaian atau kurang kehati-hatian dalam menerima permohonan pemberian barcode untuk sertipikat yang telah gugur haknya.
Padahal diterimanya permohonan tersebut pada dasarnya merugikan pemegang hak atas tanah milik orang lain.
Anny Anna Maria Kondoy terkait kondisi tersebut selanjutnya mengajukan gugatan kepemilikan terhadap dua bidang tanah di Makassar melalui Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 6 Juni 2022 dengan gugatan Nomor 199/Pdt.G/2022/PN Mks. Tapi gugatan ini kemudian ditolak oleh majelis hakim, kemudian dikuatkan di Pengadilan Tinggi Makassar dan Mahkamah Agung.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
